PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Direktur RSUD Doris Sylvanus, Sayuti, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan tuduhan malapraktik yang dilayangkan oleh seorang pasien. Langkah ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta tenaga medis yang bertugas secara profesional.
Sayuti menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik kedokteran yang berlaku. Ia juga menilai tuduhan yang beredar perlu diluruskan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 25/3/2026.
Sayuti menjelaskan setiap pasien berhak menyampaikan keluhan akan tetapi menuduh Malpraktek itu harus memilik dasar kuat bukti yang nyata, kami tidak menutupi bila itu salah, namun itu benar kami mengambil langkah hukum.
“Kami menghormati hak setiap pasien untuk menyampaikan keluhan, namun jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik rumah sakit serta tenaga medis kami, maka kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi institusi,” tegas Sayuti pada awak media 23/3/2026.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RSUD Doris Sylvanus tetap terbuka terhadap evaluasi dan peningkatan pelayanan, namun menolak segala bentuk tuduhan yang tidak disertai bukti yang jelas.
Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan pelayanan kesehatan kepada tenaga medis yang kompeten.
Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, justru menegaskan laporan pihaknya didukung bukti kuat. Ia menyebut terdapat dua resume medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus dengan tanggal dan jam yang sama, namun isinya berbeda secara signifikan.
“Enggak mungkin resume medis di waktu yang sama tapi penanganannya berbeda. Pasti salah satunya ada yang palsu,” kata Suriansyah, Selasa malam.
Suriansyah menjelaskan resume medis pertama diterima kliennya saat keluar dari rumah sakit, sementara resume kedua diperoleh pihaknya melalui permohonan resmi yang diajukan kepada direktur RSUD. Perbedaan isi antara keduanya menjadi dasar pelaporan dugaan pemalsuan dokumen medis ke kepolisian.
Ia menegaskan laporan etik maupun laporan pidana dari pihak pasien tidak akan dicabut. “Yang jelas, laporan etik kami dan laporan polisi kami itu tidak akan mundur. Kami tetap maju sampai ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menyorot pentingnya penerapan informed consent atau persetujuan tindakan medis dalam layanan kesehatan, sekaligus perlunya perlindungan hukum bagi tenaga medis dari tuduhan yang belum terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum dari kedua belah pihak masih berlangsung
(Titin). PT Palangka News Jaya Mandiri.
