PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (24/10/2025).

Adapun kegiatan tersebut guna memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi lintas instansi dengan mengusung tema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui tata kelola yang baik. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, lanjut Sekda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan.

Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan,” ujarnya saat membacakan sambutan Wakil Gubernur. Berdasarkan data dari aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mencapai skor 55,00.

Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, sebanyak 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau memerlukan perbaikan, dan 98 masih dalam proses verifikasi.

Untuk mempercepat pemenuhan dokumen, Inspektorat Provinsi Kalteng menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti pembahasan mingguan bersama perangkat daerah, publikasi capaian MCSP setiap minggu, pendampingan intensif bagi OPD dengan nilai rendah, serta percepatan perbaikan dokumen yang ditolak.

“Kami menyadari masih ada sejumlah kendala, terutama dalam penyesuaian dokumen yang belum sepenuhnya sesuai format MCSP, serta keterlambatan pemenuhan akibat penyesuaian kegiatan perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu,” ungkap Plt. Sekda.

Iapun juga menyampaikan bahwa batas waktu pemenuhan dokumen ditetapkan hingga 30 November 2025, dan Pemprov berkomitmen untuk memenuhi seluruh target sesuai jadwal.

Selain itu, Sekda juga menyoroti pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang menjadi tindak lanjut hasil survei KPK. Saat ini, Pemprov telah mengunggah 90% dokumen dari 10 rencana aksi yang ditetapkan.

“Beberapa dokumen masih dalam proses penyempurnaan, namun konsepnya telah selesai dan akan segera dilengkapi,” tambahnya. Sekda Kalteng berharap, kegiatan ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam pencegahan korupsi.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi forum untuk berbagi pengalaman, mendapatkan arahan, dan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah. Mari kita wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Inspektur Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menegaskan pentingnya setiap perangkat daerah untuk menyampaikan RTL terhadap hasil rekomendasi pemeriksaan, karena hal itu berpengaruh langsung terhadap capaian MCSP. “Eviden yang diminta sebenarnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.

Melalui MCSP, kita memastikan bahwa bukti dukung kinerja benar-benar terpenuhi dan terdokumentasi dengan baik. Jadi, ini bukan tambahan beban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja yang sudah menjadi kewajiban,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatgas Korsup III.3 KPK RI, Marulitua Manurung, menegaskan bahwa IKPD MCSP merupakan mesin utama kolaborasi dalam pencegahan korupsi.

Ia menyebut MCSP 2025 berfokus pada delapan area utama, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, serta penguatan APIP.

“Delapan area ini adalah titik strategis yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan. Tantangan efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo harus diterjemahkan dalam perencanaan yang matang dan akuntabel,” ujarnya.

Marulitua juga menambahkan bahwa kesiapan Kalteng untuk CPI SPU MCSP 2025 sudah sangat baik, dengan lebih dari separuh responden telah menyampaikan hasilnya dan sedang diproses di tingkat pusat.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara kabupaten/kota yang belum memenuhi target penilaian dengan pihak KPK RI sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas.

Acara ini dihadiri jajaran KPK RI, BPKP, para Sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalteng.

Pewarta : Titin
PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng