PALANGKANEWS.CO.ID//BUNTOK-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. DR. Ita Minarni menegaskan
kepada semua pihak Perusahaan terutama adalah PT. Bintang Arwana (BA) dan PT. PALOPO INDAH RAYA (PIR) wajib lapor ke Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel, harus selalu taat pada aturan dan perundang-undang yang berlaku.

“Saya tegaskan agar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Pemkab Barsel wajib lapor ke Pemda setempat. Pemda setempat siap membantu melalui Dinas terkait. Artinya: “Anda Supan, Kami pun segan,” tagas Ita Kamis (2/10/2025).

Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Pj Sekda DR. Ita Minarni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kepada perusahaan PT. PIR, PT. BA, Camat Dusun Utara, Pemdes Sungei Telang, BPD Sungei Telang untuk diketahui semua pihak.

Pasalnya. “Kami atas nama Pemkab Barsel tidak mengetahui kalau ada rencana kegiatan pihak perusahaan PT. BA, PT. PIR yang rencana akan ada kegiatan pembuatan badan jalan hauling khusus batu bara diwilayah Desa Sungai Telang. Semestinya setiap perusahaan yang masuk di suatu daerah harusnya permisi dulu serta menunjukan perizinan yang mereka miliki kepada Pemda setempat.

“Sebenarnya setiap perusahaan yang masuk ke daerah itu ada aturannya, itu yang pertama. Mereka harus perlihatkan izin, baik itu izin jalan, izin tambang, atau apapun itu”. Kenapa demikian? “Karena setiap masuk rumah orang kan harus permisi,” tuturnya.

Supaya Pemda setempat bisa memastikan setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya benar-benar sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana aturan yang berlaku, kita cek izinnya. Masih hidup atau sudah mati, atau bagaimana?

“Maka dari itu kegiatan PT BA dan PT PIR kita tutup sementara sesuai hasil RDP antara Pemda Barsel dengan DPRD setempat,” ujar Ita dengan semangat yang berapi-api.

Selanjutnya Ita menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel sejak tahun 2021, sebenarnya untuk pembuatan jalan hauling di luar areal pertambangan itu harus melibatkan masyarakat, itu wajib melaksanakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalau dulu itu namanya Izin Lokasi Wilayah Daerah, yang ditandatangani oleh Bupati, itu nanti di-Pertek oleh BPN,” jelas dia.

“Forum ini biasanya melibatkan BPN, Kehutanan, Dinas Pertanian, Perhubungan, DPUPR dan bahkan DLH. Hampir semua dinas terlibat nanti untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Karena PKKPR adalah dokumen persyaratan dasar perizinan berusaha yang memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Misalnya, jalan ini masuk izinnya perkebunan sawit, berarti dia harus koordinasi (dengan Dinas Perkebunan), oh ini ternyata masuk kawasan hutan, berarti kan tidak boleh, harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” tuturnya.

“Kewenangan kita daerah, apabila perusahaan membuat jalan melibatkan tanah masyarakat di luar wilayah penambangan, maka wajib itu melibatkan masyarakat,” imbuh Ita.

Selain itu. Ita Minarni juga mengungkapkan, bahwa  Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sampai  saat ini PT. PIR dan PT. BA belum pernah mengajukan permohonan izin dimaksud.

“Sebenarnya saya sudah perintahkan camat dan Kades, untuk meminta pihak perusahaan melengkapi perizinan dimaksud. Kalau sudah dilengkapi perizinannya, lalu kita undang masyarakat kita, apakah ada bermasalah terhadap lahan ini, kalau tidak lanjut, kalau bermasalah tidak boleh dilanjutkan. Karena itu haknya masyarakat,” sambungnya lagi.

“Kita lihat izin ini, kalau dia bisa pindah pindah itu berarti kan tidak benar izinnya. Izin yang sudah sesuai itu sudah disetujui kepala desa, masyarakat, pemerintah daerah, juga tidak melewati izin-izin orang yang lain. Boleh melewati izin orang lain, tapi sudah clean, karena sudah melewati forum komunikasi tadi,” jelas dia.

Ita tegaskan untuk persoalan PT. BA sendiri,  pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, meminta pihak perusahaan untuk memperlihatkan perizinan dan rencana pembuatan jalan hauling tersebut, agar bisa dikaji secara teknis.

“Setelah kita kaji, ini boleh, ini gak boleh, kita uji kelayakannya dulu, baru kita undang semua yang akan terlibat, sesuai aturan Kementerian ESDM untuk dilakukan rapat forum PKKPR,” bebernya.

Itulah sebabnya dalam forum RDP ini sendiri dilaksanakan akibat adanya surat permohonan dari masyarakat adat desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara, yang protes terhadap rencana pembuatan jalan hauling batu bara milik PT. PIR oleh PT. BA.

 

Sehingga masyarakat khawatir apabila jalan yang saat ini lahannya sudah dibayar ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut dibuka maka akan perusahaan tersebut dibuka, sehingga akan berdampak mencemari sumber air bersih utama warga.

Karena lokasi rencana jalan dimaksud berada di bagian hulu tiga sungai utama desa, dimana di salah satu sungai terdapat bendungan yang merupakan tempat instalasi air bersih warga.

Acara RDP tersebut dihadiri sejumlah warga Sungei Telang dan Baruang, yang di pimpin oleh Mantir Adat Dede A, terkait protes masyarakat adat Sungei Telang terhadap rencana pembuatan jalan hauling PT. PIR oleh PT. BA

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng