PALANGKA-NEWS,CO.ID, MURUNG RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuty Marheni, S.E., mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.3/319/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan Lingkungan. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada Kamis (4/9/2025).
Menurut politisi Partai NasDem Dapil II Murung Raya itu, surat edaran tersebut merupakan langkah antisipatif menyikapi maraknya aksi unjuk rasa di beberapa daerah di luar Mura. “Edaran ini memiliki makna positif, terutama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Murung Raya, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, S.E., meminta para camat, lurah, dan kepala desa melakukan deteksi dini serta pencegahan potensi gangguan keamanan di masyarakat. Bupati juga menekankan agar Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) kembali diaktifkan di setiap wilayah, dengan melibatkan aparat desa, BPD, ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
“Semua pihak diharapkan bijak menyikapi perkembangan situasi serta tidak mudah terprovokasi isu hoaks maupun SARA yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Tuty Marheni.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperketat penjagaan terhadap kantor maupun fasilitas publik. Sementara perjalanan dinas luar daerah ditunda sementara, kecuali bersifat mendesak dengan izin khusus.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya meminimalisir risiko di tengah dinamika situasi yang memanas di luar daerah. Dari DPRD, kami selalu hadir di tengah masyarakat, tanpa jarak, baik saat kegiatan resmi maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami adalah wakil rakyat sekaligus bagian dari rakyat itu sendiri,” pungkas Tuty Marheni.
Reporter : Pendi.
PT Palangka News jaya mandiri