PALANGKA-NEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat-alat yang ada, pada sore ini hasil dari ekpose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriks 120 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kronologi kasus Chromebook Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chromebook Sebelum Pengadaan Dimulai Artikel Kompas.id Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Setelah 3 Kali Diperiksa Kejagung mengungkapkan, ada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri.

Rapat itu membahas pengadaan Chromebook dan mewajibkan spesifikasi mengacu pada produk Google. Padahal, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.

Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hari Ini, Kejagung Periksa Nadiem Makarim Kali Ketiga Kerugian Negara Dari pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan PIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,9 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.

Pewarta.  : Meggy perwakilan pknews Jakarta

Sumber.   : Kompas.com

PT Palangka news jaya mandiri

 

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng