PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Ir.HM. Farid Yusran, MM yang didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andelen. Dihadiri Anggota DPRD dari Fraksi Partai masing-masing pendukung, tidak ketinggal jiga unsur Forkupimda dan OPD lingkup Pemkab barsel.

Rapat Paripurna tersebut adalah persetujuan dan penandatanganan bersama antara Bupati Barsel dengan Ketua DPRD setempat bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD tehadap 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Yaitu :

Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggara (TA) 2025. Sekaligus pengantar Bupati Barsel yang dibacakan oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha, pada Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan di Aula Graha Paripurna DPRD setempat Kamis 21 Agustus 2025.

Sementara Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri diwakili oleh Wakil Bupati Khristianto Yudah, atas penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD 2025. Sehubungan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Rancangan Perubahan KUA- PPAS TA 2025 di atas.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang terhormat. Atas kerjasama yang baik dan koordinasi yang mantap, dengan melalui proses yang cukup melelahkan selama beberapa minggu ini”,

“Sehingga Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, dapat disetujui bersama pada hari ini, Sekaligus, kami juga menyampaikan permohonan maaf, jika dalam pelaksanaan pembahasan yang telah dilakukan, terdapat hal-hal yang kurang berkenan dari kami Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di hati Bapak Ibu seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, ” ujar Khristianto.

Jika ada kekurangan, tentunya ini akan menjadi perhatian dan koreksi serius dari seluruh jajaran kami, agar dikemudian hari tidak terulang kembali. Kami ingin hubungan harmonis ini, tetap terus terjaga dan lebih produktif

“Alhamdulillah, Segala Puji Bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, tadi telah kita ikuti dan saksikan bersama-sama, penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Rancangan Perubahan KUA- PPAS TA 2025,” katanya.

Sehubungan dengan adanya Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan APBD TA 2025 yang bermuara pada tercapainya persetujuan bersama yang telah kita tetapkan, yaitu masyarakat Barito Selatan yang lebih maju dan sejahtera.

Dinamika dan masukan yang terjadi selama proses pembahasan, akan menjadi pembelajaran bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi, dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, yang sesuai dan beriringan dengan arah kebijakan nasional, RPJMD Kalimantan Tengah dan RPJMD Barito Selatan 2025-2029, dalam kondisi sumber daya yang terbatas.

“Namun hasil persetujuan bersama ini, memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Barito Selatan, sampai dengan berakhirnya Tahun 2025 ini dan juga Tahun-tahun yang akan datang. Menuju masyarakat yang semakin berkah, maju dan sejahtera,” tegas Wakil Bupati Khristianto Yudha.

Selanjutnya, dengan dasar persetujuan bersama tersebut, dengan ini kami atas Pemerintah Kabupaten Barsel, menyampaikan Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang APBD Perubahan TA 2025 untuk memberikan penjelasan secara umum dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Ranperda yang kami sampaikan adalah.

“Proses dan tahapan penyusunan Ranperda ini merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.

Selanjutnya. Rancangan APBD Perubahan TA 2025 ini, disusun dengan pendekatan kinerja, yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta efisiensi anggaran, dalam rangka pelaksanaan program Prioritas Nasional dan Provinsi, yang sejalan dengan Program Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Berdasarkan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Perubahan TA 2025 yang telah disepakati oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan, maka Nota Keuangan dan Rencana APBD Perubahan Kabupaten Barito Selatan TA 2025

Dengan Postur Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan TA 2025 ditargetkan sebesar Rp. 1.636.454.573.409,30. Target ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 136.834.896.410,30. Dari target di APBD efisiensi Tahun 2025 yang sebesar Rp. 1.499.619.676.999,00.

Sedangkan belanja daerah pada APBD Perubahan TA 2025 ini, belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.715.516.665.460,00.
Kemudian bertambah sebesar Rp. 69.093.260.657,37. Sehingga pada APBD Perubahan TA 2025 ini menjadi sebesar Rp.1.784.609.926.117,27.

Sementara untuk pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada Tahun-Tahun Anggaran berikutnya. Sehingga pembiayaan daerah Kabupaten Barsel terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Untuk penerimaan pembiayaan yang semula diasumsikan sebesar Rp. 215.896.988.461,00, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA)

“Ternyata mengalami penurunan sebesar Rp. 51.704.335.287,23 (lima puluh satu milyar, tujuh ratus empat juta, tiga ratus tiga puluh lima ribu, dua ratus delapan puluh tujuh, koma dua puluh tiga rupiah), dari asumsi awal. Sehingga menjadi sebesar Rp. 164.192.653.173,77, yang merupakan SILPA audited berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, ” ucapnya.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan
pada APBD Perubahan TA 2025, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 16.037.300.465,70.

“Sehingga penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan merupakan pembiayaan Netto. Didapatkan jumlah sebesar Rp. 148.155.352.708,07,” imbuhnya.

Demikian juga Surplus pembiayaan tersebut, sepenuhnya dipergunakan untuk menutupi Defisit antara target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di atas. Sehingga tidak terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan.

“Saya sampaikan hari ini, sebagai pengantar untuk menjadi dasar pelaksanaan pada mekanisme-mekanisme selanjutnya, dalam tahapan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Barsel tentang APBD Perubahan TA 2025,” sambungnya.

“Saya juga ucapkan selamat Hari Jadi Gerakan Pramuka Ke 64 Tahun 2025, yang jatuh pada 14 Agustus 2025 dan Dirgahayu ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025 yang lalu. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. MERDEKA,” tutup Khrisyianto.

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng