PALANGKA- NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA –. PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyepakati sejumlah keputusan strategis, di Kantor Gubernur, Jum’at (30/10/2026).
Di RUPSLB di pimpin Wagub Edy Prayowo tersebut yang disepakati mulai dari perubahan masa jabatan dewan komisaris hingga pengusulan dua nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usai memimpin rapat, kepada media Edy mengatakan salah satu keputusan yang diambil dalam RUPSLB adalah perubahan masa jabatan dewan komisaris PT Jamkrida Kalteng dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun.
“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy.
Menurutnya, perubahan masa jabatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain perubahan masa jabatan komisaris, RUPSLB juga mengusulkan dua nama untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di OJK. Kedua nama tersebut yakni Oskar dan Rusdi.
Kedua nama diusulkan untuk mengikuti proses seleksi dalam rangka pengisian salah satu posisi direksi, khususnya yang membidangi penjaminan di PT Jamkrida Kalteng.
“Kemudian mengusulkan dua nama itu masing-masing Oskar dan Rusdi, untuk mengikuti tes di OJK sebagai salah satunya direktur, ya, salah satu direktur penjaminan di Jamkrida,” terangnya.
Edy menjelaskan, proses pengisian jajaran direksi tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Terkait kepemimpinan perusahaan, Edy juga menjelaskan bahwa Rio sebelumnya sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas direktur menggantikan pejabat terdahulu, Eko Multazam.
Ditegaskan, RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahaan. Karena itu, keputusan yang dihasilkan melalui rapat tersebut menjadi dasar penetapan setelah seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku terpenuhi.
Persetujuan juga melibatkan para pemegang saham, termasuk Gubernur Kalteng sebagai pemegang saham pengendali serta pemerintah kabupaten selaku pemegang saham daerah.
“Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” ucap Edy.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng Rio Kriswana menjelaskan terdapat perbedaan masa jabatan antara jajaran dewan komisaris dan direksi setelah penyesuaian tersebut.
“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio.
Fijelaskannya, penetapan direktur utama dilakukan setelah masa jabatan direktur utama sebelumnya berakhir. Sebelum ditetapkan sebagai direktur utama, Rio diketahui menjabat sebagai direktur keuangan PT Jamkrida Kalteng.
Melalui RUPSLB tersebut, PT Jamkrida Kalteng diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan pengisian jajaran pengurus berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Desi A. : PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply