Dokumentasi Iceu Purnamasari. Foto: Diskominfosantik Gunung Mas, Selayang Pandang 2025, hlm. 22. Sumber foto pemerintah.

PALANGKA-NEWS.CO.ID, GUNUNG MAS – DPRD Kabupaten Gunung Mas mendukung langkah pemerintah daerah mewajibkan penggunaan masker bagi pelajar PAUD, SD, dan SMP selama kabut asap. Pembatasan aktivitas luar ruangan juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Anggota DPRD Iceu Purnamasari meminta sekolah dan orang tua mengawasi pelaksanaannya. Ia mengingatkan anak-anak agar tidak terlalu lama beraktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk.

Dalam dokumen sumber, aturan itu mulai berlaku pada 28 Agustus 2026. Jam masuk sekolah bergeser dari pukul 07.00 menjadi 08.00 WIB dan setiap jam pelajaran berkurang sepuluh menit.

Upacara, senam pagi, serta kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan untuk sementara dihentikan. Pemerintah menyatakan kegiatan dapat kembali berjalan ketika kualitas udara dinilai aman.

Sekretaris Daerah Gunung Mas, Richard, meminta sekolah melaporkan perkembangan kondisi asap kepada dinas pendidikan. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan kegiatan belajar.