PALANGKA-NEWS.CO.ID, Murung Raya – Persoalan klasifikasi jalan, khususnya terkait status Jalan Kelas III, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai kemungkinan peningkatan status jalan dari Kelas III menjadi Kelas II pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa peningkatan kelas jalan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keinginan atau kebutuhan angkutan, tetapi harus memperhatikan sejumlah persyaratan teknis.

Menurut penjelasan yang disampaikan, Jalan Kelas III memiliki ketentuan tersendiri, baik dari aspek hukum maupun kondisi fisik jalan. Karena itu, apabila suatu ruas jalan akan ditingkatkan menjadi Kelas II, maka diperlukan pemenuhan persyaratan teknis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kita meningkatkan, misalnya menjadi status Jalan Kelas II, itu sudah harus ada persyaratan khusus,” demikian penjelasan dalam pembahasan tersebut.

Dijelaskan pula bahwa keberadaan jalan dengan status Kelas III bukan hanya terjadi di daerah, tetapi juga masih banyak dijumpai pada ruas jalan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi jalan sangat berkaitan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Salah satu pertimbangan utama adalah dimensi jalan. Setiap peningkatan kelas jalan harus diikuti dengan kemampuan jalan untuk melayani kendaraan dengan ukuran dan beban yang lebih besar sesuai dengan ketentuan teknis.

“Jalan Kelas III itu tidak hanya dari hukumnya, tetapi juga dari kondisi jalannya,” jelasnya.

Kondisi geografis Kabupaten Murung Raya juga menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan. Wilayah dengan kondisi alam yang berbukit, terdapat gunung, jurang, maupun medan yang sulit tentu memiliki keterbatasan dalam melakukan pelebaran dan peningkatan dimensi jalan.

Jika peningkatan kelas jalan dilakukan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan, dikhawatirkan pembangunan justru menghadapi kendala di lapangan. Misalnya, ruas jalan harus berhadapan dengan tebing, gunung atau jurang yang membutuhkan penanganan konstruksi khusus.

Selain persoalan teknis, peningkatan status jalan juga diperkirakan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Pemerintah perlu menghitung secara matang kebutuhan pembebasan lahan, pelebaran badan jalan, pembangunan struktur pendukung serta berbagai pekerjaan teknis lainnya.

Oleh sebab itu, peningkatan kelas jalan tidak cukup hanya dengan menetapkan perubahan status. Kondisi fisik jalan, dimensi, kemampuan konstruksi serta lingkungan sekitar harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam pembahasan tersebut juga disinggung mengenai pengaturan kendaraan, termasuk persoalan kendaraan yang memiliki muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Pengawasan terhadap ukuran dan beban kendaraan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan serta umur layanan jalan.

Kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi jalan. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan apabila tidak diimbangi dengan kapasitas jalan yang memadai.

Karena itu, diperlukan diskusi dan kajian lebih lanjut antara pemerintah, pemangku kepentingan serta pihak terkait untuk menentukan langkah yang paling tepat dalam meningkatkan kualitas dan fungsi jalan di Murung Raya.

Pembahasan mengenai klasifikasi dan peningkatan kelas jalan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur ke depan. Dengan kajian yang matang, peningkatan jalan dapat dilakukan secara efektif tanpa mengabaikan kondisi geografis maupun kemampuan anggaran daerah.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan terus mencari solusi terbaik agar kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi yang aman dan memadai dapat terpenuhi, sekaligus memastikan pembangunan jalan tetap sesuai dengan standar

(Pendi))