PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran tentang pengaturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung proses belajar peserta didik.
Dukungan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerbitkan surat edaran itu untuk mengurangi dampak negatif penggunaan perangkat digital. Pemerintah juga ingin mencegah perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, dan perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Adiah Chandra Sari Dorong Literasi Digital Pelajar
Adiah Chandra Sari mengatakan pengaturan penggunaan ponsel menjadi langkah strategis untuk membangun budaya digital yang sehat. Menurutnya, teknologi harus mendukung proses belajar dan pengembangan karakter peserta didik.
“Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” kata Adiah, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, handphone memiliki banyak manfaat ketika pelajar memakainya untuk kegiatan pembelajaran. Sebaliknya, penggunaan tanpa pendampingan dapat memicu perundungan siber, penyebaran informasi yang tidak tepat, dan paparan konten negatif.
Adiah menegaskan pemerintah tidak melarang pelajar menggunakan teknologi. Pemerintah justru mengarahkan pemanfaatan teknologi agar lebih bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Oleh karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi, memahami etika dalam berinteraksi, serta terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital,” ujarnya.
Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta sekolah membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kegiatan belajar. Sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan ponsel dan menyosialisasikan aturan kepada orang tua atau wali murid.
Selain itu, sekolah perlu memperkuat pencegahan dan penanganan masalah. Sekolah juga diharapkan menyediakan layanan konseling serta memberikan pelatihan kepada pelaku agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Adiah menambahkan, keluarga memiliki peran penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Menurutnya, sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah akan melahirkan generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif.
Redaksi: PT Palangka Berita Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply