PALANGKA- NEWS.CO.ID, KALTENG – Terkait dugaan kerugian negara yang menyeret nama PT KBM dan PT MBM akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Direktur PT MBM yang juga mewakili PT KBM menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar dinilai tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang jelas.
Dikutip dari Jawapostnews bahwa Dalam keterangannya kepada awak media JPN News melalui sambungan telepon WhatsApp, Direktur PT MBM, Irawatie menyatakan bahwa informasi yang berkembang di media sosial telah merugikan nama baik perusahaan serta menimbulkan keresahan di kalangan investor.
“Berita yang beredar itu tidak benar dan terkesan mengada-ada. Tidak ada investor yang pernah dimintai keterangan sebagaimana diberitakan. Kami juga tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara. Justru perusahaan kami yang saat ini merasa dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah menerima dokumen resmi maupun bukti autentik yang menunjukkan adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp280 miliar.
“Sampai sekarang pihak kejaksaan belum pernah menunjukkan bukti autentik hasil audit dari tim BPK RI kepada perusahaan kami. Jadi dasar angka kerugian negara yang disebut-sebut itu dari mana, kami juga tidak tahu,” ujarnya.
Direktur PT MBM juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik. Ia mengaku pihak perusahaan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
“Ada beberapa media yang memuat berita tanpa konfirmasi kepada kami. Ini jelas tidak berimbang. Investor yang dituduhkan itu siapa? Jangan membuat berita yang ngawur dan menggiring opini publik,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku hingga saat ini dirinya belum pernah menerima panggilan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), baik melalui surat maupun komunikasi resmi lainnya.
“Saya selaku Direktur PT MBM belum pernah diminta keterangan oleh Kajati Kalteng. Tidak ada surat panggilan resmi ataupun pemberitahuan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap perusahaan kami,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan bagaimana suatu pihak dapat disebut terlibat dalam perkara apabila belum pernah menjalani pemeriksaan maupun proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau memang sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya ada proses pemeriksaan dan BAP terlebih dahulu. Namun faktanya hingga saat ini kami belum pernah menerima panggilan resmi terkait hal tersebut,” lanjutnya.
Direktur PT MBM juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali berupaya menemui penyidik Kejati Kalimantan Tengah untuk meminta penjelasan, namun menurutnya tidak pernah mendapatkan respons yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan perusahaan maupun investor mengenai kepastian hukum atas perkara yang sedang bergulir.
“Kami sudah berulang kali mencoba menemui penyidik untuk meminta kejelasan, tetapi tidak pernah mendapat respons. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” katanya.
Selain itu, pihak perusahaan menilai adanya tindakan yang dianggap merugikan operasional usaha. Ia mempertanyakan keputusan penyegelan perusahaan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
“Jika memang ada oknum karyawan atau pihak tertentu yang diduga melakukan pelanggaran, mengapa perusahaan yang harus ditutup? Ini justru berdampak pada seluruh aktivitas usaha dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan,” ujarnya.
Direktur PT MBM juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan para investor akibat munculnya berbagai pemberitaan tersebut.
“Investor menjadi khawatir untuk masuk dan berinvestasi di Kalimantan Tengah. Jangan sampai opini yang berkembang justru menciptakan ketakutan dan menghambat iklim investasi yang sehat,” katanya.
Pihak perusahaan mengaku telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang sedang berlangsung.
“Kami sudah mengajukan praperadilan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Biarlah fakta-fakta hukum nanti yang berbicara. Jangan sampai opini dibangun seolah-olah para investor adalah pelaku kejahatan, karena itu dapat merusak nama baik seseorang maupun perusahaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan yang disampaikan Direktur PT MBM. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih menunggu respons dari pihak terkait.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kerugian negara, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta iklim investasi di Kalimantan Tengah. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan pembuktian yang objektif dari seluruh pihak yang terlibat. (*/MK/Pknews)
PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply