PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan hak monopoli kepada satu organisasi pers untuk mewakili seluruh insan pers di Indonesia. Selasa 9 Juni 2026.

Keberadaan berbagai organisasi pers merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Setiap wartawan memiliki hak untuk memilih dan bergabung dengan organisasi profesi sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan pengembangan profesinya masing-masing.

Ketua AWPI Kalimantan Tengah, Hadriansyah, menegaskan bahwa keberagaman organisasi pers justru menjadi kekuatan dalam membangun ekosistem jurnalistik yang sehat, profesional, dan independen.

“Undang-Undang Pers tidak pernah memberikan kewenangan tunggal kepada satu organisasi untuk mengklaim sebagai satu-satunya representasi wartawan Indonesia. Semua organisasi pers memiliki kedudukan yang sama di mata hukum selama menjalankan fungsi dan perannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting bukanlah persaingan antarorganisasi, melainkan bagaimana seluruh insan pers bersama-sama menjaga kode etik jurnalistik, meningkatkan kompetensi wartawan, serta mengawal kepentingan publik melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

AWPI Kalteng juga mengajak seluruh organisasi pers untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik di era digital, termasuk penyebaran informasi hoaks, disinformasi, dan meningkatnya tuntutan profesionalisme media.

“Perbedaan organisasi jangan menjadi alasan perpecahan. Pers memiliki tugas yang sama, yakni menyampaikan informasi yang benar, mendidik masyarakat, melakukan kontrol sosial, dan menjaga kepentingan bangsa serta negara,” tambah Hadriansyah.

Melalui semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap kebebasan berorganisasi, diharapkan dunia pers Indonesia semakin kuat, independen, dan mampu menjaga marwah jurnalistik yang profesional demi kepentingan masyarakat luas.

” Pemerintah Daerah  Provinsi, Kota dan Kabupaten jangan hanya memandang sebelah mata pada organisasi pers, organisasi pers dan organisasi perusahaan media majemuk di Indonesia di Kalteng sudah ada berkembang organisasi pers lainnya. Hal ini juga jangan sampai instansi Pemerintah, Polri dan TNI tidak mengetahui adanya kemajemukan organisasi pers dan organisasi perusahaan media yang tumbuh di Indonesia pada umumnya dan khususnya Kalimantan Tengah,” tutur ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah.

Red/Titin : PT Palangka News Jaya Mandiri