PALANGKA-NEWS.CO.ID, KASONGAN – Aktivitas operasional PT PUM (Pegatan Usaha Makmur) di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, menuai sorotan warga. Perusahaan yang berkantor dan memiliki basecamp di RT 11 RW 03 itu diduga menggunakan jalur hijau timbunan Ry 4 sebagai akses utama keluar masuk kendaraan operasional, padahal jalur tersebut bukan badan jalan umum.

Warga menilai penggunaan timbunan Ry 4 oleh perusahaan tidak semestinya dibiarkan karena jalur tersebut sewaktu-waktu dapat dilakukan pengerukan dan sejak awal tidak diperuntukkan bagi aktivitas lalu lintas perusahaan.

“Kalau perusahaan masuk memakai jalur yang bukan peruntukannya, ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai fasilitas yang bukan jalan umum dipakai seenaknya untuk operasional perusahaan,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat mempertanyakan mengapa perusahaan bisa leluasa melintas di jalur tersebut, sementara sebelumnya pihak SMK Negeri 1 Katingan Kuala tidak diperbolehkan menggunakan akses serupa untuk kepentingan pelajar dan akhirnya diwajibkan membuat jalur sendiri sesuai arahan dinas terkait.

“Sekolah saja tidak diperbolehkan memakai jalur itu. Kenapa perusahaan justru bisa bebas melintas?” tambah warga lainnya.

Selain masalah akses jalan, warga juga menyoroti dugaan tumpang tindih lahan di area operasional perusahaan. Berdasarkan SK kehutanan, kawasan tersebut disebut merupakan cadangan lahan pertanian dengan luas lebih dari 10 ribu hektare.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik agraria dan berkurangnya ruang pertanian warga apabila aktivitas perusahaan terus berjalan tanpa kejelasan status lahan.

Warga meminta pemerintah daerah, DPRD, hingga instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan audit dan peninjauan menyeluruh terhadap legalitas akses jalan maupun izin penggunaan lahan PT PUM.

“Jangan sampai nanti muncul konflik baru ketika masyarakat mempertahankan lahan pertanian mereka,” kata warga.

 

Sementara itu, Engagement Specialist PT PUM, Rendy Angga, mengakui pihaknya masih dalam tahap pengembangan sehingga masih banyak kekurangan di lapangan. Ia mengatakan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terkait persoalan akses jalan.

“Kami masih berproses. Kalau memang jalan itu ada larangan, kami berharap bisa duduk bersama mencari solusi dan tempo untuk membuat jalur alternatif,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Terkait dugaan tumpang tindih lahan, pihak perusahaan mengaku telah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Katingan. PT PUM, kata Rendy, siap mengalah apabila lahan tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan pertanian masyarakat.

“Kami siap saja andaikan lahan itu untuk pertanian masyarakat. Kami dukung dan siap mengalah,” pungkasnya.

Day : PT Palangka News Jaya Mandiri.