PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Permohonan mediasi itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Dalam surat tersebut, Men Gumpul menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dan pelapor guna mencari penyelesaian terbaik. 20-5-2026.

Dalam isi suratnya, Men Gumpul mengakui bahwa sebagai manusia biasa dirinya tidak luput dari kekhilafan maupun kesalahan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hadi Suwandoyo apabila terdapat ucapan maupun tindakan yang dianggap menyinggung atau mencemarkan nama baik.

“Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentu tidak akan pernah terlepas dari segala kekeliruan dan kehilapan,” tulis Men Gumpul dalam surat tersebut.

Langkah damai yang ditempuh Men Gumpul mendapat perhatian publik karena selama ini dirinya dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup aktif menangani berbagai perkara hukum di Kalimantan Tengah.

Upaya mediasi tersebut dinilai mencerminkan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik hukum yang ada.

Dalam surat yang sama, Men Gumpul juga menyebut bahwa situasi yang terjadi kemungkinan dipengaruhi dinamika saat dirinya memperjuangkan kepentingan klien. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pihak pelapor.

“Permasalahan ini kami harapkan bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan jalur damai. Mediasi menjadi langkah terbaik agar semua pihak dapat menemukan solusi tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Men Gumpul usai menghadiri proses mediasi di Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan serta berharap komunikasi antar pihak tetap terjaga dengan baik. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi upaya penting untuk menjaga hubungan harmonis dan menghindari konflik berkepanjangan.

Men Gumpul menambahkan, pihaknya datang dengan itikad baik untuk mencari titik temu dan membuka ruang komunikasi yang sehat bersama Hadi Suwandoyo. Ia berharap mediasi yang difasilitasi Ditreskrimsus Polda Kalteng dapat menghasilkan keputusan yang adil serta diterima kedua belah pihak.

“Kami percaya setiap persoalan bisa diselesaikan secara bijaksana apabila semua pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati. Yang terpenting adalah menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, proses mediasi berlangsung secara tertutup dengan pendampingan pihak kepolisian. Kedua belah pihak terlihat mengikuti jalannya pertemuan dengan suasana tenang dan penuh kehati-hatian demi tercapainya kesepahaman bersama.

Men Gumpul juga mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Kalteng yang memberikan ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara secara humanis. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa keadilan tanpa harus memperpanjang persoalan di ranah hukum.

Ia berharap hasil mediasi nantinya dapat menjadi pelajaran bersama agar setiap perbedaan pandangan maupun persoalan pribadi dapat diselesaikan secara dewasa dan bijak. “Kami ingin semua berjalan baik, damai, dan tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari,” ungkapnya.

Di sisi lain, sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut berharap adanya kesepakatan damai yang mampu menjaga hubungan sosial tetap harmonis. Mediasi ini dinilai menjadi langkah positif dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.

(Red) PT Palangka News Jaya Mandiri.