PALANGKA-NEWS.CO.ID, PULANG PISAU – Sebagai upaya dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Dukcapil setempat, Kamis (16/4/2026) itu dibuka secara langsung oleh Kepala Dukcapil Pulang Pisau, Drs. Widiharsono, M.P dan dihadiri oleh dinas terkait, kecamatan, kelurahan, Kades, lembaga/organisasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan penyamaian materi dari Sekretaris Disdukcapil, Muhammad Effendi, S.E., M.A Msi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yulianto, S.Pi., M.Si, Kabid Pencatatan Sipil, Harlian Renato, S.T., M.M , Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK), Qowin Saputro, S.STP
Kepala Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau Drs.Widiharsono, M.P menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan Adminduk ini dilaksanakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan agar semakin prima.
Dimana kata Widi, dalam kegiatan FKP yang dilaksanakan rutin dalam setiap setiap tahun itu, selain untuk mengevaluasi pelayanan yang sudah berjalan, juga untuk menyelaraskan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan transparasi dan mekanisme pelayanan Adminduk agar semakin mudah, cepat dan transparan.
” Melalui kegiatan FKP ini, kami berharap dari seluruh peserta bisa memberikan saran, kritik dan masukan guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan yang prima, ” ucapnya
Ia menjelaskan bahwa pelayanan Adminduk di kantor Dukcapil meliputi KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat di Bumi Handep Hapakat, khususnya yang belum membuat administrasi kependudukan, baik KTP, KK, KIA dan administrasi kependudukan lainnya agar segera datang kantor pelayanan Dukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pulang Pisau untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut.
” Karena kartu identitas diri ini sangat penting dan diperlukan. Jadi bagi masyarakat yang belum membuat KTP, KIA dan lainnya agar segera datang ke kantor pelayanan Dukcapil yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pulang Pisau, ” pungkasnya
Widi menambahkan bahwa pelayanan Adminduk sekarang ini dilakukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
” Jadi kepada warga masyarakat yang mau mengaktifkannya aplikasi IKD di ponsel Android/Ios bisa datang langsung ke kantor pelayanan Dukcapil di MPP Pulang Pisau, ” pungkasnya
Sebagai bentuk komitmen bersama,terang Widi, hasil FKP ini dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi dasar perbaikan layanan dukcapil kedepan. Dimana, seluruh poin penting, rekomendasi, serta isu strategis yang muncul akan dihimpun dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, serta pihak terkait atas partisipasi aktif dan kontribusinya. Semoga hasil FKD ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata menuju peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya masyarakat Pulang Pisau, ” tandasnya.
(Red/Niko/ Ran)
PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply