PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menguji coba pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema empat hari kerja tatap muka di kantor dan satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diiringi dengan penguatan layanan digital guna memastikan pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu.7/8/2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa uji coba ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam meningkatkan kinerja ASN sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pelayanan publik.
“Uji coba ini kita lakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal meskipun di hari Jumat ASN bekerja dari rumah,” ujar Agustiar Sabran.
Ia juga menambahkan bahwa transformasi digital menjadi kunci dalam mendukung kebijakan tersebut, sehingga setiap perangkat daerah diharapkan mampu berinovasi dan memperkuat sistem pelayanan berbasis elektronik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin produktif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ per 31 Maret 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
(Titin) PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply