PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan terkait kebijakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat ekonomi lemah agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. 1/3/2026.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalteng Sayuti menyampaikan bahwa program jaminan kesehatan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap terlindungi dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
“Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah agar mereka tidak terbebani biaya saat membutuhkan pelayanan medis,” jelasnya.
Diskes Pemprov Kalteng juga menegaskan bahwa pendataan penerima manfaat dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data kepesertaan aktif sehingga dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya dukungan iuran BPJS dari pemerintah, diharapkan masyarakat kurang mampu semakin terlindungi dan tidak lagi terkendala biaya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
(Titin) PT. Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply