PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK-Persetujuan dan penandatanganan sekaligus serah terima 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antar Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Barito Selatan
Tahun Anggaran (TA) 2026, pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan Selasa 27 Januari 2026 di Graha Paripurna DPRD setempat. Jalan Pahlawan Buntok Kota.

Setelah mendengar dan mencermati Pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan pada Rapat Paripurna ke-6 (Enam) Masa Persidangan I (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025,

Yang masing-masing disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan juru bicara PURLIANI THEA, S.Kep., MM, Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Hj. RIDA SRI AHLINA, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat dengan juru bicara RINTO RAHMAN, S.Pd., M.M.

Para Juru Bicara masing-masing Fraksi tersebut atas nama Fraksinya telah sepakat untuk menerima 2 (dua) buah Ranperda Kabupaten Barito Selatan, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan. Perikanan di Perairan Darat; dan

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Rapat Paripurna ke 8 DPRD Butok

Kami pihak Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala saran, usul, dan pendapat Anggota Dewan yang terhormat terkait dengan perbaikan

“Baik menyangkut teknis penyusunan maupun substansi yang diatur dalam 2 buah Ranperda tersebut, dan hal-hal lain yang secara tidak langsung terkait dengan materi Ranperda dimaksud,” ujar Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri.

Adapun materi Ranperda yang telah kami sampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat dan pada prinsipnya adalah sepakat untuk dibahas dan dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tingkat-tingkat pembicaraan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.

Selanjutnya sesuai dengan tahapan persidangan Dewan, kami memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi pendukung Dewan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barsel Tahun 2026 pada hari ini sebagai berikut ialah:

“Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Barito Selatan yang menerima 2 buah Ranperda Kabupaten Barito Selatan dimaksud,” katanya.

Selanjutnya. Materi Ranperda yang telah kami sampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat dan pada prinsipnya adalah sepakat untuk dibahas dan dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tingkat-tingkat pembicaraan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.

“Sesuai dengan tahapan persidangan Dewan, kami memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi pendukung Dewan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026,” ujar Eddy Raya Rabu 27 Januari 2026.

Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel
mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan melalui Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Barito Selatan yang menerima 2 buah Ranperda Kabupaten Barito Selatan

Tentang Ranperda Kabupaten Barsel tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat, dan
Ranperda Kabupaten Barsel tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Demikianlah tanggapan yang dapat kami sampaikan dengan harapan semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” demikian tutup Eddy membacakan pidatonya diatas mimbar kehormatan DPRD saat Paripurna di Graha DPRD setempat.

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.