PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA, Mahardeka.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat penegakan hukum serta mempercepat upaya pemberantasan korupsi di wilayah setempat. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Rabu (10/12/2025), sebagai respons atas komitmen pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

H. Barlin menilai penguatan pengawasan dan penindakan di tingkat daerah merupakan fondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat hukum, tetapi membutuhkan keberanian dan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran.

Sebagai legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak objektif tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang terlibat praktik korupsi harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap kasus korupsi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek penindakan, H. Barlin juga memandang penting peran masyarakat sebagai mitra pengawas. Ia mendorong wartawan, insan pers, LSM, dan organisasi masyarakat untuk terus aktif mengawal jalannya pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam mencegah potensi penyimpangan. Pengawasan publik yang kuat dapat menjadi alat kontrol sosial untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai sasaran.

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja secara profesional, jujur, dan transparan. Setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah, katanya, merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Setiap OPD harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, mengingat dana yang dikelola bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya.

Selain itu, H. Barlin mendorong lembaga pengawas sosial untuk memperkuat sistem pencegahan melalui kajian berbasis data dan publikasi objektif. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memberantas korupsi sejak dini.

Ia menilai, dengan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berjalan beriringan, Murung Raya dapat mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Dengan kerja sama dan komitmen seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Kabupaten Murung Raya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.

DATA PENDUKUNG

Alokasi Dana Desa 2025: Rp316,6 miliar
Jumlah desa: 116 desa
Rata-rata Dana Desa per desa: ± Rp2,7 miliar

Reporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news