PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024, yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Tujuan kegiatan adalah memastikan implementasi Perda berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kabupaten Murung Raya menyampaikan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga triwulan ketiga 2025. Ia menekankan perlunya koordinasi antar-Perangkat Daerah agar optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai.
Rapat evaluasi ini diikuti pejabat dari OPD terkait, inspektorat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Para peserta membahas sejumlah kendala dalam pelaksanaan peraturan baru, termasuk hambatan administrasi dan strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Perwakilan Kemendagri memberikan arahan dan masukan terkait evaluasi Perda. Mereka menekankan perlunya keterpaduan antara regulasi, pengawasan, dan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan pajak dan retribusi berjalan lancar dan minim masalah di lapangan.
Selain evaluasi teknis, rapat juga membahas pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Kepala Bapenda menekankan inovasi digital dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi fokus rapat. Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pemahaman publik terkait hak dan kewajiban mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dengan evaluasi Perda ini, Pemkab Murung Raya berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Upaya ini mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi evaluasi Perda ini menegaskan komitmen Pemkab Murung Raya dalam mengelola pajak dan retribusi daerah secara profesional dan efektif, sejalan dengan arahan Kemendagri, serta demi kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Rrporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news

Leave a Reply Cancel reply