PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA, — Kepala Desa Olung Ulu Imar resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Murung Raya terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada awal November 2025 dan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/11/2025).
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp320 juta. Penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Kades Olung Ulun Imar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Unit Tipikor Polres Murung Raya menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini meliputi audit keuangan desa dan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan pengelolaan APBDes selama periode 2023–2024.
Kerugian negara yang cukup besar ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dana desa merupakan sumber daya publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
Penahanan Kades Olung Ulu Imar juga bertujuan mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi dan barang bukti, serta memastikan proses hukum berjalan lancar. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif sebagai tahanan Polres Murung Raya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparat desa lainnya agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi hingga tingkat desa.
Masyarakat Desa Olung Ulu dan sekitarnya mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, karena kerugian negara berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana publik lebih transparan, akuntabel, dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.
Reporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news

Leave a Reply Cancel reply