PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK -Dengan adanya kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Papenda) Kabupaten Barito Selatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah untuk membuat perjanjian penandatanganan MoU, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) drastis meningkat mencapai 4 Miliyar lebih dari sektor pajak.
“Baru 10 (Sepuluh) hari teken MoU kerjasama antar Kejaksaan Negeri Barito Selatan dengan BAPENDA Kabupaten Barito Selatan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP. 4 Miliyar lebih dari Sektor Pajak,” kata Selviriyatmi, SP., M.Si kepada Iwan Budi Susilo, S.H.,M.H / Jaksa Muda / Kasi Perdata dan TUN melalui sambungan Telepon ditengah kesibukannya (21-11-2025), disampaikan
Kasi Pidum Kejari Barsel Na’im kepada Awak media Palangka-News. Co.Id. Jum’at pagi jam 10:10 Wib.
Baru hitungan hari sejak tanggal 11 November 2025, Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Bapenda Barito Selatan dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan tentang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Tindak lanjut dari MoU tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Barito Selatan terhadap wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Berbagai jenis pajak yang diajukan mulai dari wajib pajak makanan, PBB-2, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ” dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selviriyatmi, SP., M.Si melalui sambungan telepon ditengah kesibukannya. (21-11-2025), kata Iwan menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ibu Selviriyatmi, SP., M.Si., MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan tersebut merupakan salah satu terobosan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan
Sesuai dengan arahan dari Bupati Barito Selatan dan Wakil Bupati Barito Selatan serta Pj. Sekda Kabupaten Barito Selatan untuk bersinergis dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terbukti baru hitungan hari sejak Perjanjian Kerjasama (MoU) ditandatangani, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp. 4 milyar lebih dari sektor pajak”.
“Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan karena telah berkenan untuk berkolaborasi,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, (21-11-2025) Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Iwan Budi Susilo, S.H.,M.H.
Dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan memberikan Surat Kuasa Subtutusi kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan
Untuk melakukan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah
Untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator kepada wajib pajak yang lalai menunaikan kewaibannya
Kamis, tanggal 20 November 2025. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan berhasil memulihkan Keuangan Negara / daerah sebesar Rp. 4 milyar dari sektor pajak.
“Kami sangat mengapresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan yang telah mempercayakan kepada Kami selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan,”
“Untuk dapat berperan aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai modal penting untuk pembiayaan pembangunan daerah, infrastruktur dan peningkatkan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barito Selatan,” pungkasnya.
Pewarta : H. Assjian
Sumber : Iwan Budi Susilo, S.H.,M.H / Jaksa Muda / Kasi Perdata dan TUN.

Leave a Reply Cancel reply