PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di ruang utama sidang paripurna, Jumat (15/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, SE, SH, MH, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD, Dina Maulidah, S.HI, dan Likon, SH. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus SE, sejumlah anggota DPRD, Kapolres Mura, Danramil 07 Puruk Cahu, kepala SOPD, dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa yang dipimpin Ketua MPR RI. Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI resmi dibuka Ketua MPR RI, dilanjutkan pidato pengantar oleh Puan Maharani.

Dalam sidang ini, diputar video capaian kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menampilkan perkembangan strategis di berbagai sektor nasional. Selanjutnya, Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan perdananya di hadapan peserta dan tamu undangan.

Karena keterbatasan waktu menjelang sholat Jumat, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menutup rapat paripurna dan mengakhiri kegiatan dengan doa bersama.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pada 17 Agustus 2025, Indonesia memperingati 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan. Ia menguraikan perjalanan sejarah bangsa sejak 1945 hingga pengakuan kedaulatan pada 1949, serta peran para presiden terdahulu dalam membangun negara.

Presiden juga memaparkan sejumlah capaian pemerintahan, antara lain penyelamatan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyalahgunaan, intervensi strategis untuk perbaikan gizi 82 juta anak dan ibu hamil, serta realisasi investasi semester pertama 2025 sebesar Rp942 triliun dengan penyerapan 1,2 juta tenaga kerja.

Di bidang pangan, pemerintah berhasil mencapai surplus produksi beras dengan stok cadangan nasional lebih dari 4 juta ton, melakukan ekspor beras dan jagung, serta menaikkan harga beli gabah menjadi Rp6.500 per kilogram. Jutaan hektare lahan pertanian baru dibuka, dan birokrasi penyaluran pupuk dipangkas agar langsung diterima petani. Presiden menegaskan bahwa amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33, menjadi pedoman utama pengelolaan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, disertai komitmen memberantas korupsi dan mengawasi distribusi pangan.

Reporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news