PALANGKA-NEWS.CO.ID BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Daerah Barito Selatan telah sepakat untuk melakukan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Ranperda tersebut, adalah guna untuk melakukan pembahasan substansi Rancangan Perda Kabupaten Barito Selatan yang dilakukan pada saat Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan,
Setelah ditandatangani bersama antara Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM dengan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri yang diwakili oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha. Selanjutnya dilakukan serah terima antara DPRD dengan Pemkab Barsel Ranperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah yaitu:
Pembentukan Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten diatur dengan Perda Kabupaten.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Perda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda yaitu sebagai pedoman bagi Pemda Kabupaten Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah
Bertujuan guna untuk meningkatkan penyediaan pangan
Mempermudah dan meningkatkan akses pangan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam mengatasi kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat.
Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
“Karena hubungan kerjasama antara DPRD dengan Pemkab Barsel yang baik pada hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut,” tegas Wabup Barsel Khristianto Yudha. Jum’at (10/10/2025).
Namun. Tahapan selanjutnya terhadap Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda
Pemda yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, berdasarkan ketentuan
Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Wajib mendapatkan nomor register Ranperda dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barsel dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Kita mengharapkan nantinya implementasi Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel tersebut.
“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing, semoga pengabdian kita mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” do’a nya menutup pidato.
Acara Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel Jalan Pahlawan Buntok Kota dihadiri Pj. Sekda dan OPD bersama seluruh unsur Forkopimda lingkup Pemkab Barsel.
Pewarta: H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply