PALANGKA-NEWS. CO.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025), di Kantor BPK Kalteng, Palangka Raya.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya. LKPD diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.

“Penyusunan dan penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang wajib diaudit BPK sebelum disampaikan ke DPRD,” ujar Bupati Heriyus.

Heriyus mengakui, penyerahan LKPD kali ini melampaui batas waktu ideal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Meski demikian, ia tetap bersyukur Murung Raya bisa menyelesaikan laporan tersebut.

“Kami menyadari keterlambatan ini, namun berkomitmen menyampaikan laporan yang substansial dan akurat. Harapan kami, Murung Raya bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.

Sebagai kepala daerah baru, Heriyus juga berharap adanya pendampingan dari BPK untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Menanggapi itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Murung Raya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Penyerahan LKPD ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bertanggung jawab. Kami mengingatkan agar setiap daerah, termasuk Murung Raya, selalu cermat dan berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan,” ujar Dodik.

Dengan langkah ini, Pemkab Murung Raya menargetkan capaian opini WTP tetap bisa dipertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik.

Reporter : Pendi

PT palangka news jaya mandiri