PALANGKA -NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa Salasiah, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Hidayatul Insan, dengan hukuman percobaan selama tiga bulan atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerja suaminya.
Putusan dijatuhkan dalam sidang perdana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Benyamin SH, Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan terdakwa Salasiah, korban Susi, dan dua orang saksi. Kedua saksi yang dihadirkan korban memberikan keterangan senada bahwa korban mengalami penganiayaan oleh terdakwa hingga mengalami luka di bagian wajah.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan kedua saksi, terdakwa mengakui perbuatannya. “Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” terang Salasiah kepada hakim.
Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menyatakan Salasiah terbukti melakukan tindak pidana ringan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
Proses Mediasi dan Perdamaian
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memediasi kedua belah pihak dengan tujuan mendamaikan. Hakim mempertanyakan kesediaan terdakwa untuk meminta maaf kepada korban.
“Saya bersedia yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” kata Salasiah.
Korban Susi menyatakan bersedia menerima permintaan maaf dengan komitmen dari terdakwa.
“Saya bersedia menerima permintaan maaf terdakwa, dengan catatan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Susi.
Terdakwa menerima komitmen yang disampaikan korban. Keduanya kemudian berjabat tangan. Majelis hakim menegaskan kepada terdakwa bahwa jika mengulangi perbuatan serupa, PN Palangka Raya akan menghukum dengan seberat-beratnya.
Putusan Hakim
Dalam amar putusan, Hakim Benyamin menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan.
“Atas perbuatan terdakwa, Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan, terdakwa didakwa dengan masa percobaan selama tiga bulan, jika terdakwa melanggar perjanjian maka PN memutuskan terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan,” ucap Benyamin.
Korban Susi menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim dan menerima putusan dengan lapang dada. “Saya terima putusan yang mulia,” ucap Susi.
Kronologi Kasus
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 7 Oktober 2024. Terdakwa diduga cemburu terhadap korban yang merupakan rekan kerja suaminya di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua pihak merupakan Aparatur Sipil Negara.
Kronologi penganiayaan bermula ketika terdakwa memasuki ruang kerja suaminya. Korban melihat terdakwa terlihat cemberut, kemudian bertanya kepada terdakwa. Namun, terdakwa langsung melayangkan pukulan sambil mencaci maki korban.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi bawah. Suami dan keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Palangka Raya.
Pewarta.: Ariyanto
Sumber. : Berita Sampit/ Sya’ban)
PT Palangka News jaya mandiri

Leave a Reply Cancel reply