PALANGKA-NEWS.CO ID, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pemberantasan Narkotika.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i meminta dukungan penuh dari DPRD agar Raperda tersebut segera disahkan. Ia menyebutkan, perda ini menjadi dasar hukum penting bagi langkah-langkah penegakan di lapangan.
“Kami ingin perda ini segera disahkan agar instansi teknis bisa langsung bergerak melakukan tindakan nyata,” tegasnya.
Ia juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memerangi narkotika. “Saya mengimbau seluruh masyarakat menjauhi narkotika demi masa depan generasi kita,” ujarnya.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkoba. Sejalan dengan itu, pembahasan KUA-PPAS 2025 juga menjadi prioritas untuk memastikan arah pembangunan tahun mendatang lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat.
Pewarta. : Red/Ran/ RJ
PT Palangka news Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply