PALANGKA-NEWS.CO.ID, TAMIYANG LAYANG  – Migrasi penduduk, baik secara permanen maupun sementara, bukanlah dasar yang sah untuk mengklaim suatu wilayah. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain, dan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial, atau bencana alam. Namun, klaim wilayah didasarkan pada faktor-faktor seperti sejarah kepemilikan.

Hal ini disampaikan oleh Albert Hendri, Ketua DPC Hanura Kabupaten Bartim, Sabtu, 28/06/25

Jika suatu kelompok etnis atau suku tertentu bermigrasi ke suatu wilayah, hal itu tidak secara otomatis memberikan mereka hak kepemilikan atas wilayah tersebut, kata Albert

Begitu juga dengan Dambung. Tabalong Kalsel tidak bisa klaim dikarenakan banyak Suku Banjar yang tinggal di Dambung, ucapnya

Menurutnya, Desa Dambung merupakan wilayah adat yang dihuni oleh suku Dayak Lawangan dan Maanyan. Secara historis, Desa Dambung bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur. Namun terdapat permasalahan terkait status administratif desa ini yang secara sepihak dirubah menjadi bagian dari Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018. Hal ini tentu menimbulkan penolakan dari masyarakat Dayak Lawangan dan Maanyan.

Saya sepakat dengan apa yang disampaikan tokoh-tokoh Bartim, kita harus Perjuangkan untuk mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah tegasnya.

Harapannya kedepan nantinya kalau sudah kembali ke Barito Timur segala pembanguan baik kesejahteraan masyarakat nya maupun infrastrukturnya supaya di perhatikan dengan baik dan dimaksimalkan. Supaya masyarakat kita paling ujung berbatasan dengan Kalsel ini merasakan kesamaan hak dan kewajiban (tidak dianak tirikan) sebagai warga Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, tutup Albert.

Pewarta : Yuliana

PT Palangka News Jaya Mandiri