PALANGKA-NEWS . CO. ID PALANGKA RAYA -, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BPJS Ketenagaakerjaan terus memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi relawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pekerja rentan.

Upaya ini turut diarahkan melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (DBH Sawit) sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, pertemuan ini sekaligus menjadi momentum silaturahmi dan pamitan Satriyo Adi Sasongko sehubungan dengan penugasan barunya sebagai Asisten Deputi Pengembangan Organisasi dan Perencanaan Human Capital di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menyampaikan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, terutama untuk menjangkau kelompok pekerja yang memiliki risiko pekerjaan tinggi maupun keterbatasan kemampuan finansial.

“Relawan karhutla dan pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi bersama Pemprov Kalteng Kalteng, kami berharap semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan keluarga memiliki kepastian perlindungan ketika risiko yang dijamin terjadi,” kata Satriyo, Jumat (9/10/2026). Dipublikasikan 21/10/2026.

Ia menegaskan, relawan karhutla memiliki peran penting dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. “Dalam menjalankan tugasnya, para relawan menghadapi berbagai risiko, mulai dari paparan asap dan panas hingga kecelakaan maupun cedera saat bertugas di lapangan,” terangnya.

Oleh karena itu lanjutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Melalui kepesertaan dalam program yang sesuai, relawan dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para relawan dalam menjalankan tugas kemanusiaan sekaligus membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi risiko yang dijamin oleh program.

Selain perlindungan relawan karhutla, pembahasan juga mencakup optimalisasi pemanfaatan DBH-DR dan DBH Sawit untuk mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Dukungan tersebut diharapkan dapat menjangkau kelompok pekerja di sektor perkebunan, kehutanan, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam membiayai perlindungan secara mandiri.

Pekerja rentan, termasuk pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap, kerap menghadapi tantangan ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan, perencanaan anggaran, pendataan calon penerima manfaat yang akurat, serta koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi relawan karhutla dan pekerja rentan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjangkau seluruh kelompok pekerja, termasuk mereka yang menghadapi risiko tinggi dan memiliki keterbatasan ekonomi. Kami mendorong sinergi berkelanjutan dengan pemerintah daerah, termasuk melalui optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan, agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan dan keluarga mereka memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi,” ujar Faizal.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat pekerja.

“Pemprov Kalteng mendukung upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi relawan karhutla dan pekerja rentan. Melalui kolaborasi dan perencanaan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan semakin banyak masyarakat pekerja yang mendapatkan perlindungan serta manfaat nyata bagi kesejahteraan mereka dan keluarganya,” ungkap Linae.

Pertemuan ini juga menjadi momentum keberlanjutan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kalteng. Seiring penugasan baru Satriyo Adi Sasongko di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, estafet kepemimpinan Kantor Cabang Palangka Raya selanjutnya dilanjutkan oleh Dadang Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.

Kepemimpinan yang baru diharapkan dapat melanjutkan upaya perluasan kepesertaan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), khususnya bagi pekerja informal, pekerja rentan, dan kelompok masyarakat dengan risiko pekerjaan tinggi.

Melalui sinergi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Kalteng berkomitmen mendorong terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif, sehingga lebih banyak pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan terlindungi serta memiliki kepastian perlindungan bagi keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia, karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya dan membangun masa depan keluarganya.

Desi Arisandi, M.Pd .

PT Palangka News Jaya Mandiri .