PALANGKA- NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Surveyor Pemetaan Ahli Madya, Govinda Arundhati, dan Penata Ruang Ahli Pertama, Clara Monissa.

Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Hukum, perwakilan Bapperida, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Keterlibatan perangkat daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mendukung pembahasan rancangan regulasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui pembahasan tersebut, berbagai aspek terkait pertanahan diharapkan dapat dikaji secara komprehensif sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Desi A : PT Palangka News Jaya Mandiri.