Palangka -News.co.id, Kasongan -Persoalan dugaan pencemaran nama baik dilaporkan AS, warga Kereng Pangi, ke Polsek Katingan Hilir. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L dilaporkan setelah informasi yang disampaikannya kepada istri AS dinilai telah mencoreng nama baik pelapor.
Persoalan tersebut tidak hanya berujung pada laporan ke kepolisian, tetapi juga berdampak terhadap hubungan rumah tangga AS. Informasi yang diterima istrinya itu memicu pertanyaan dan kemudian pertengkaran di antara keduanya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Katingan Hilir. Mediasi antara pihak yang berselisih sempat berlangsung alot pada Senin (19/10/2026), karena masing-masing pihak masih mempertahankan keterangannya.
AS mengatakan, dirinya tidak bermaksud mencari pembenaran atas persoalan yang terjadi. Namun, informasi yang beredar dan sampai kepada istrinya telah membuat hubungan rumah tangganya menjadi kurang harmonis.
“Saya bukan mencari pembenaran, tetapi lantaran gosip tersebut membuat hubungan saya dengan istri menjadi kurang harmonis,” ungkap AS.
Menurut AS, informasi tersebut membuat istrinya menuntut kejelasan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi persoalan rumah tangga yang berulang hingga akhirnya dibawa ke kepolisian.
Sementara L yang dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengatakan telah menyampaikan permohonan maaf ketika proses mediasi dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Saya sudah minta permohonan maaf, tapi AS dan istri nampaknya masih berkeberatan,” ujarnya.
L membantah memiliki niat untuk menjelek-jelekkan AS maupun memecah belah rumah tangganya. Ia menjelaskan, istri AS merupakan adik kandungnya sehingga komunikasi mengenai persoalan masa lalu antara mereka sebelumnya memang sudah sering dilakukan.
“Istri AS statusnya adalah adik kandung saya. Wajar saya menceritakan hal-hal yang lalu kepadanya. Dulu juga sering saya ceritakan. Tapi entah rupanya yang bersangkutan tidak terima,” katanya.
L berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga berharap AS dan istrinya bersedia membuka pintu maaf sehingga tidak terjadi persoalan yang berkepanjangan di antara keluarga.
“Harapan saya mudah-mudahan kasus ini berkesudahan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolsek Katingan Hilir Ipda Muklisin mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Menurutnya, kepolisian akan melanjutkan upaya mediasi untuk mencari titik temu antara AS dan L. Mediasi lanjutan dijadwalkan pada Rabu (21/10/2026).
Kepolisian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di antara kedua belah pihak.
Danyyapet
PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply