Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin dengan agenda penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Laporan reses tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan.
Usai rapat, Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait. Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, khususnya di wilayah gambut yang memiliki tantangan pemadaman lebih kompleks.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarny
Linae menjelaskan, dukungan pemerintah pusat di antaranya berupa rencana bantuan sumur bor, terutama untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu dilindungi dari ancaman karhutla. Sementara itu, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan upaya penanganan dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan, disertai kehati-hatian dalam pengelolaan dan penyalurannya.
Pemprov Kalteng juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan yang bertugas di lapangan. Dukungan tersebut meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, dan asuransi. Pelibatan personel dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, mengingat pemadaman api membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan.
Terkait penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian. Menurutnya, penetapan status harus mengacu pada indikator yang berlaku dan penilaian pemerintah pusat.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, serta kepala perangkat daerah dan perwakilan instansi vertikal terkait.
Desi A. : PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply