PALANGKA-NEWS.CO.ID, Murung Raya – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kearifan lokal masyarakat adat dalam menangani perkara dua warga Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Kedua warga tersebut, Subarno (59) dan Yadi (53), diamankan oleh jajaran Polres Barito Timur terkait aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada Minggu (20/9/2026).
WALHI Kalteng menyatakan keprihatinannya atas penangkapan kedua warga tersebut. Organisasi lingkungan itu menilai aktivitas yang dilakukan Subarno dan Yadi merupakan bagian dari praktik berladang masyarakat Dayak Maanyan yang telah dilakukan secara turun-temurun.
Menurut WALHI, praktik tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana masyarakat melakukan pengendalian api agar pembakaran lahan tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun lahan milik warga lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima WALHI Kalteng, pembakaran lahan yang dilakukan kedua warga tersebut disebut berlangsung secara terkendali dengan terlebih dahulu membuat sekat bakar di sekitar area yang akan dibuka.
Proses pembakaran tersebut juga disebut disaksikan dan dibantu oleh masyarakat setempat, termasuk kepala desa. Keterlibatan masyarakat tersebut, menurut WALHI, dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi agar api tidak menjalar ke lahan lain.
WALHI juga menyebut lokasi pembakaran bukan merupakan lahan gambut. Adapun luas lahan yang dibakar masing-masing diperkirakan sekitar satu hingga dua hektare.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang telah memiliki ruang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur adanya pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang berdasarkan kearifan lokal.
“Regulasi di Indonesia, terkhusus dalam UU No. 32 Tahun 2009, telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan,” kata Janang.
Menurut dia, ketentuan tersebut penting menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat aktivitas masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang, terutama apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan batas lahan dan upaya pengendalian api.
“Dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping, artinya apa yang dilakukan oleh Bapak Subarno dan Bapak Yadi bukan bagian tindak kriminal,” ujar Janang.
WALHI Kalteng berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, keterangan masyarakat, serta konteks sosial dan budaya masyarakat Dayak Maanyan dalam menjalankan praktik perladangan.
Di sisi lain, aspek perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran tetap perlu menjadi perhatian bersama. Pengendalian api, pembuatan sekat bakar, serta pengawasan terhadap proses pembukaan lahan menjadi hal penting agar aktivitas berladang tidak berkembang menjadi kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
WALHI menilai dialog antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat adat, dan warga setempat diperlukan untuk mencari penyelesaian yang tetap menjunjung hukum sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat adat.
Reporter: Pendi
Editor: Redaksi Palangka-news

Leave a Reply Cancel reply