PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat upaya mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.
Selain meningkatkan patroli, langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembasahan lahan serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining mengatakan, langkah penanganan karhutla dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Kalteng serta hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Evaluasi dan penguatan langkah pencegahan diperlukan karena sebagian besar wilayah Kalteng memiliki karakteristik lahan gambut yang membutuhkan penanganan khusus,” ucapnya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Agustan, pembasahan lahan telah dilakukan sejak awal di sejumlah wilayah rawan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap sekat-sekat kanal untuk memastikan sarana tersebut tetap berfungsi dalam menjaga kondisi lahan.
“Namun, penanganan menjadi lebih sulit ketika kebakaran terjadi dalam skala besar. Karena itu, kolaborasi antarpihak menjadi bagian penting agar upaya pemadaman dan pencegahan dapat dilakukan secara lebih optimal,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kebakaran dengan skala luas dapat melampaui kemampuan penanganan satu pihak. Karena itu, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla.
“Kalau kebakarannya dalam skala besar, tentu kemampuan untuk menanggulanginya sendiri menjadi terbatas. Karena itu, kebersamaan menjadi hal yang sangat diperlukan,” tambah Agustan.
Ke depan, lanjutnya, Dishut Kalteng berencana meningkatkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari memperbanyak patroli, memperluas pembasahan lahan hingga memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
“Untuk langkah ke depan, Dishut Kalteng berencana memperkuat sejumlah upaya mitigasi. Di antaranya meningkatkan patroli, memperluas pembasahan lahan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla,” beber Agustan.
“Tahun depan mungkin di lakukan lebih tegas lagi. Penegakan hukum diperkuat, patroli diperbanyak, dan pembasahan juga diperluas,” katanya.
Selain penanganan teknis, pemerintah juga mendorong pemanfaatan lahan secara produktif. Langkah tersebut dinilai dapat membantu menjaga lahan agar tidak terbengkalai sekaligus meningkatkan perhatian terhadap kawasan yang memiliki potensi rawan terbakar.
“Selain upaya teknis, pemerintah juga mendorong agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan secara produktif. Pemanfaatan lahan secara tepat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lahan agar tidak terbengkalai dan lebih terawat,” tuturnya.
Agustan menambahkan, pemanfaatan lahan tetap harus memperhatikan status dan ketentuan kawasan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan, penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara lahan masyarakat dapat dikoordinasikan bersama pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Pak Gubernur melalui tata ruang juga mengarahkan agar lahan-lahan kita yang rawan terbakar bisa diproduktifkan. Kalau masih kawasan hutan, tentu harus sesuai ketentuan. Kalau lahan masyarakat, kita koordinasikan dengan pemerintah daerah, kecamatan dan kelurahan agar bisa dimanfaatkan secara produktif,” urai Agustan.
Menurutnya, pemanfaatan lahan secara produktif dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla dalam jangka panjang. Dengan demikian, upaya mitigasi tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga melalui pengelolaan lahan sebelum munculnya potensi kebakaran.
“Kalau lahan produktif, tentu akan lebih terjaga,” pungkas Agustan.
Desi : Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply