Keterangan foto: IST__Bupati Ahmad Rifa’i bersama unsur TNI dan Polri meninjau penanganan karhutla di Tumbang Nusa.

Foto: Diskominfostandi Pulang Pisau

palangkanews.co.id- Pulang Pisau Pemkab Pulang Pisau menetapkan status siaga bencana karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor 240 Tahun 2026. Penetapan diresmikan dalam apel di Desa Tumbang Nusa, Senin (27/7/2026).

Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa kebakaran gambut di Kecamatan Jabiren Raya memerlukan penanganan berkelanjutan. Kondisi lapisan tanah dan cuaca kering menjadi kendala dalam operasi pemadaman.

Petugas melakukan penyekatan serta pembasahan untuk membatasi penyebaran api. Koordinasi diperkuat melalui posko yang melibatkan Forkopimda, TNI, Polri, perangkat daerah, dan relawan.

Kebakaran di wilayah tersebut sudah menjadi perhatian sejak awal Juli. Pemadaman pada lahan gambut memerlukan pembasahan berulang karena api dapat bertahan pada lapisan tanah.

Ahmad Rifa’i mengapresiasi petugas yang bekerja di lapangan dan meminta keselamatan tetap diutamakan. Penetapan siaga digunakan untuk menyatukan dukungan dalam menangani kebakaran yang belum sepenuhnya padam.