PALANGKA-NEWS CO.ID, PALANGKA RAYA – Komando Daerah Militer (Kodam) XXII/Tambun Bungai menggelar pertemuan strategis bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), unsur Forkopimda, serta jajaran pers guna memberikan penjelasan dan meluruskan polemik terkait status lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kehormatan Lama Kodam XXII/TB, Senin (25/5/2026).
Pertemuan ini bertujuan menjaga transparansi informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait proses pembangunan satuan baru di wilayah Sampit.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur pada prinsipnya tidak menolak pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Menurutnya, polemik yang berkembang hanya berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai status dan letak lahan yang diklaim oleh sebagian masyarakat.
“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” ujar Pangdam kepada awak media.
Pangdam menjelaskan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa lokasi pembangunan yang saat ini digunakan berbeda dengan lahan yang diklaim oleh sebagian pihak. Ia menegaskan bahwa lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya memiliki legalitas yang jelas dan tidak bermasalah.
Menurutnya, area seluas sekitar 79 hektare yang saat ini dalam tahap pembangunan berstatus clear and clean. Lahan tersebut juga telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh pemerintah daerah setempat.
“Yang sedang dibangun sekarang seluas 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Mayjen TNI Zainul Arifin menambahkan, klaim yang disampaikan sebagian ahli waris diduga muncul akibat ketidaktahuan mengenai titik pasti lokasi lahan yang disengketakan. Selain itu, pihak yang sebelumnya mengetahui detail lokasi disebut telah meninggal dunia sehingga memunculkan perbedaan persepsi di lapangan.
Meski demikian, Kodam XXII/TB menegaskan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh masyarakat. Seluruh pihak dipersilakan mengikuti mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga situasi wilayah agar aman dan kondusif.
Di sisi lain, Pangdam juga menilai perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Hal tersebut dinilai penting guna menghindari terjadinya miskomunikasi terhadap program-program strategis TNI di daerah.
Sementara itu, Asisten Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Waren, menyampaikan bahwa Pemkab Kotim bergerak cepat dengan menggelar rapat internal guna menganalisis secara mendalam akar persoalan terkait lahan tersebut. Ia memastikan legalitas aset pertahanan tersebut diperkuat dengan dokumen resmi.
“Kami sampaikan bahwa lahan tersebut sudah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang sah dan teregistrasi secara administratif di tingkat kelurahan dan kecamatan. Saat ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait menghormati proses yang berjalan dan terus mengawal mediasi di pengadilan guna mencapai kepastian hukum yang kondusif,” ujar Waren.
Tim Red : PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply