PALANGKA-NEWS .CO.ID, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara gugatan warga negara dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, hari Rabu 15 April 2026 jadwal 09.00 WIB dengan agenda Sidang pertama.

Majelis hakim dipimpin oleh R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H. selaku hakim ketua. Selanjutnya hakim memeriksa kelengkapan administrasi  kedua belah pihak penggugat dan tergugat dalam tahapan awal serta kehadiran penggugat-tergugat untuk memastikan  sebelum memasuki pokok perkara; Rabu 15/4/2026.

Sidang perdana gugatan warga kepada pejabat publik dan mantan pejabat yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda lantaran pihak terdakwa belum hadir di persidangan. Penundaan tersebut diduga disebabkan adanya kendala dalam proses pemanggilan, di mana salah satu surat panggilan dilaporkan tidak sampai ke alamat yang dituju. 15)4)2026.

Informasi yang dihimpun media ini  menyebutkan, ketidakhadiran tergugat bukan tanpa alasan. Salah satu surat resmi dari pengadilan diduga “nyasar” atau salah alamat, sehingga pihak terkait tidak menerima pemberitahuan sidang secara tepat waktu.

“Salah satu surat panggilan tidak sampai ke pihak tergugat karena alamat yang dituju tidak sesuai. Ini yang menyebabkan sidang perdana belum bisa dilaksanakan,” ungkap sumber yang mengetahui jalannya persidangan.

Kuasa Biro hukum Pemprovkalteng hadir

Ketua Bintarno, menyatakan kehadiran pihaknya dalam perkara persidangan siap menghadapi gugatan hal ini kami merupakan bentuk itikad baik dari pemerintah daerah.

“ ya kami dari pemerintah ada itikad baik dari Bapak Gubernur,” ucap tegas.

Selanjutnya Bintarno katakan semua gugatan tersebut sudah kami baca dan pelajari kita lihat saja nanti di persidangan.

“Tentunya sudah, tetapi nanti kita lihat saja ya dalam penyidikan,” katanya. Ketika ditanya oleh awak media mengenai inti permasalahan dalam gugatan, ia kembali menegaskan, “Nanti kita lihat dalam persidangan ya.”ucapnya lagi.

Singkang  W. kasuma saat diwawancarai awak media

Pihak Penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Singkang W. Kasuma, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan kehadiran dan kelengkapan administrasi perkara sidang  sebelum memasuki tahap mediasi.

“Untuk melakukan mediasi dan mengecek kelengkapan kehadiran pihak-pihak yang berperkara, itu merupakan hal yang wajar secara prosedur dan mekanisme persidangan,” ujarnya dihadapan para awak media.

Ia menambahkan, majelis hakim akan memanggil pihak yang belum hadir melalui kantor pos sebagai bagian dari kewajiban prosedural.

Mengenai surat yang belum tersampaikan besok kami perbaiki dan menyurati lagi melalui kantor Pos tujuan alamat rumah mantan Gubernur Kalteng ( Sugianto Sabran).

“Oleh karena itu, menjadi kewajiban majelis untuk memanggil pihak yang tidak hadir melalui kantor pos,” kata Singkang mantan pensiunan PNS.

Selanjutnya, “Saya berharap pada tanggal 22 April 2026 semua pihak dapat hadir untuk memenuhi prosedur dan mekanisme persidangan,” ujarnya.

Singkang menyebutkan objek perkara ini  menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kalimantan Tengah.

“Intinya, yang digugat itu diduga terdapat penyimpangan—saya tidak mengatakan korupsi—dalam penggunaan anggaran dana Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan oleh para  pejabat-pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah, ini diduga Lo!! jangan di salah gunakan kata ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut berkaitan dengan program di bidang pendidikan. “Program di bidang pendidikan, salah satu terkait TV interaktif dan smartboard, ”tuturnya.

Setelah mencek kelengkapan administrasi dan kehadiran para penggugat dan tergugat Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada pekan depan, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Sidang ditunda hingga minggu depan, sambil menunggu pemanggilan ulang dilakukan secara resmi dan tepat sasaran,” tambahnya.

Warga penggugat berharap proses ini dapat segera berjalan lancar tanpa kendala administratif, sehingga perkara yang mereka ajukan bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Hingga sidang ditutup, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran tersebut.

( tim red) PT Palangka News Jaya Mandiri.