PALANGKA Kasongan- Polemik sengketa lahan di Kilometer 18,5 Jalan Kereng Pangi–Baun Bango semakin memanas setelah beredar informasi bahwa surat kepemilikan tanah milik Adi Putra yang diterbitkan Desa Tewang Tampang telah dicabut. Namun pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut dan menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur pengadilan.

Sengketa lahan tersebut terjadi antara Aji Susamho dan Adi Putra. Kedua pihak sebelumnya telah dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi Polres Katingan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Kapolres Katingan melalui Kanit II Satreskrim, Iptu Fachri, Selasa (10/3/2026), mengungkapkan pertemuan yang dilakukan saat itu tidak mencapai titik temu karena masing-masing pihak tetap bersikeras mengklaim kepemilikan lahan yang berada di Jalan Kereng Pangi–Baun Bango tersebut.
“Mediasi sudah dilakukan, namun tidak ada kesepakatan karena kedua pihak sama-sama bersikeras atas kepemilikan lahan itu,” ujarnya.

Selain dimediasi oleh kepolisian, sengketa tanah itu juga sempat difasilitasi Pemerintah Desa Tewang Kedamba, Kecamatan Katingan Hilir. Namun dalam pertemuan tersebut pihak Adi Putra tidak menghadiri mediasi tanpa alasan yang jelas.

Kepala Desa Tewang Kedamba, Sabto Marjono, menegaskan lahan yang disengketakan secara administratif berada di wilayah desanya. Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan melalui titik koordinat lokasi.
“Lahan tersebut sah secara hukum milik Aji Susamho karena berdasarkan titik koordinat masuk wilayah Desa Tewang Kedamba,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat kepemilikan tanah milik Adi Putra sebelumnya diterbitkan oleh Desa Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan. Sementara surat tanah milik Aji Susamho diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tewang Kedamba, Kecamatan Katingan Hilir.

Namun belakangan muncul informasi bahwa surat tanah milik Adi Putra tersebut telah dicabut oleh pihak Desa Tewang Tampang. Meski demikian, kepastian mengenai pencabutan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan belum menerima informasi mengenai adanya pencabutan surat tanah tersebut.
“Tidak ada informasi itu, kami belum mengetahuinya,” kata Iptu Fachri.

Ia menegaskan apabila kedua pihak tetap bersikukuh atas klaim masing-masing, maka penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Adi Putra yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

(Yaped) PT Palangka news jaya mandiri