PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pemberitaan yang dimuat media Kaltengpedia terkait foto pribadi seorang jurnalis terus menuai kritik. Pemberitaan tersebut dinilai disajikan secara sepihak tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mencederai prinsip profesionalisme pers.
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, ditegaskan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Namun, pemberitaan tanpa klarifikasi dinilai mengabaikan prinsip keberimbangan dan membuka ruang tafsir yang menghakimi. 2/1/2026.
Selain itu, Pasal 3 KEJ menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Dalam konteks ini, framing pemberitaan Kaltengpedia dinilai mencampurkan opini dan asumsi yang berpotensi membentuk penghakiman publik dan pencemaran nama baik orang lain terhadap individu.
Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik dan kehormatan pribadi.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi atau dimintai klarifikasi, tetapi langsung diberitakan dengan narasi yang menyudutkan. Ini jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menduga Kaltengpedia justru berupaya menutupi kesalahan pemberitaannya sendiri dengan membangun opini sepihak,” ungkap korban yang dirugikan.
Lebih lanjut, Pasal 4 KEJ menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Pemberitaan yang tidak diverifikasi secara menyeluruh dan mengarah pada stigma dinilai berpotensi masuk dalam kategori merugikan kehormatan seseorang.
Korban juga menegaskan bahwa foto yang dipersoalkan merupakan dokumentasi pribadi yang tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun pelanggaran hukum. Namun, pemberitaan tersebut justru menggiring persepsi negatif di ruang publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Media wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KEJ, serta mengedepankan tanggung jawab moral dalam setiap produk jurnalistik.
Pihak terkait mendesak agar Kaltengpedia segera melakukan klarifikasi terbuka, memuat hak jawab secara proporsional, dan mengevaluasi proses redaksional guna menjaga marwah pers serta kepercayaan publik.
Pewarta. : Erwan
Sumber. : korban yang dirugikan
PT Palangka News Jaya Mendiri

Leave a Reply Cancel reply