PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang zircon di Kalimantan Tengah terus bergulir. Aparat penegak hukum kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan dua tersangka tambahan tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan mineral yang selama ini dinilai rawan penyimpangan, khususnya terkait perizinan, pengelolaan, dan distribusi hasil tambang zircon di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut keterangan resmi aparat penegak hukum Kejati Kalteng, kedua tersangka memiliki peran strategis dalam rangkaian aktivitas pertambangan zircon yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengabaikan kewajiban negara, baik dari sisi penerimaan maupun perlindungan lingkungan hidup.
Kutipan Assintel Kejati Kalteng.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa tersangka IH diduga berperan aktif bersama tersangka sebelumnya, VC, dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“IH diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri.
Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
Akibat rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah).
“Penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul, seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi,” ujar sumber dari penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, aktivitas tambang zircon ilegal juga diduga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Pemerintah daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah pun diharapkan turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi, sehingga memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola sektor pertambangan di daerah.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh jaringan dan aktor yang terlibat, demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kekayaan sumber daya alam Kalimantan Tengah dari praktik korupsi.
Pewarta. : Erw
PT Palangka News Jaya Mandiri .

Leave a Reply Cancel reply