PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin memimpin rapat pembahasan serah terima aset Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Rapat tersebut difokuskan pada pengalihan status ruas jalan nasional menjadi jalan kabupaten dan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (12/12/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Murung Raya Paulus Mangint, serta sejumlah pejabat perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara prinsip telah menyepakati pengalihan status ruas jalan dari Simpang KM 68 hingga Jembatan Merdeka yang sebelumnya berstatus jalan nasional menjadi jalan kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan pengalihan status ruas jalan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan dukungan bersama agar proses administrasi, teknis, serta legalitas pengalihan aset dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmanto mengungkapkan bahwa usulan perubahan status jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang sebelumnya telah diajukan oleh Bupati Murung Raya kepada Pemerintah Pusat. Permohonan itu dilatarbelakangi oleh kondisi ruas jalan yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, minimnya pemeliharaan menyebabkan kualitas jalan terus menurun dan memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat. Kondisi tersebut juga berdampak pada meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di sepanjang ruas jalan dimaksud.

Dalam situasi darurat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bahkan harus melakukan pengecoran beton di sejumlah titik kerusakan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya sementara untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sambil menunggu kepastian penanganan lanjutan.

Lebih lanjut, Rahmanto menegaskan bahwa ruas jalan Simpang KM 68 hingga Jembatan Merdeka memiliki peran strategis bagi daerah. Jalan tersebut menjadi akses utama mobilitas masyarakat serta jalur penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan distribusi hasil produksi.

Pengalihan status jalan ini, kata Rahmanto, akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan penanganan jalan secara lebih optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Murung Raya, termasuk rencana pembangunan jalan dua jalur dari Jembatan Merdeka menuju Simpang Tiga Polres Murung Raya hingga Simpang Tiga Muara Laung.

Dengan beralihnya status jalan menjadi kewenangan kabupaten, diharapkan proses peningkatan kualitas infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Wakil Bupati Rahmanto Muhidin berharap seluruh pihak terkait dapat terus bersinergi hingga proses serah terima aset benar-benar rampung, sehingga pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.

Reporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news