PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Barito Selatan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor)
penyusunan proposal pencairan dana hibah ormas bersumber dari APBDP dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah anggaran murni maupun penerima hibah di anggaran perubahan tahun 2025. Acara ini dibuka oleh
Kepala Bakesbangpol, Edi Suharto dengan didampingi Sekretaris Bakesbangpol, Adenan.
Kepala Bakesbangpol, Edi Suharto dalam sambutannya mengatakan. Ada beberapa poin penting yang disampaikan yakni, penerima (ormas) yang memenuhi syarat sebagai penerima hibah.
Selain itu juga. Edi Suharto menekankan pentingnya menggunakan dana sesuai NPHD dan proposal yang disetujui, menyimpan bukti pengeluaran lengkap, serta membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
“Transparansi kepada masyarakat juga menjadi poin penting sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kewajiban pelaporan ormas penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya,” tekan Edi Suharto juga dalam Sambutannya. Rabu (22/10/2025).
Edi Suharto juga menjelaskan, Rakor ini sekaligus sosialisasi, sehingga menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran dan komitmen organisasi kemasyarakatan agar mengelola dana hibah tertib administrasi, sesuai aturan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatannya.
“Dana hibah bukan sekadar pelaksanaan kegiatan, namun juga jawaban atas harapan masyarakat, mari kelola dengan penuh tanggung jawab demi manfaat yang nyata,” ujar pesan Edi Suharto menutup sambutannya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt), Kepala bidang (Kabid) Ekososbud Bakesbangpol Barsel, Jhon Hendri dalam paparannya mengatakan, kewajiban laporan pertanggungjawaban secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
“Penerima hibah wajib menyampaikan surat pertanggungjawaban kepada Pengguna Anggaran SKPD sebelum menerima penyaluran tahap 2,” papar jelas, Jhon Hendri.
Selain itu papar Jhon lagi, Pertanggungjawaban disampikan kepada Bupati paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, dan pertanggungjawaban disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan, ujar Jhon Hendri.
Mengakhiri kegiatan rapat koordinasi pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah 2025 ini, Bakesbangpol dan para ormas yang hadiri melakukan photo bersama.
Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply