PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA — Dalam rangka meningkatkan ketertiban penggunaan air bersih dan memastikan pelayanan yang adil bagi seluruh pelanggan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Pomolum Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan kegiatan penertiban water meter di sejumlah rumah pelanggan pada Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Danum Pomolum, Kelong, S.H., bersama tim teknis lapangan. Penertiban dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan air bersih, sekaligus memastikan kondisi water meter pelanggan dalam keadaan baik dan berfungsi normal.

Menurut Direktur Kelong, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menegakkan ketertiban dan keadilan dalam layanan air bersih.

“Kami ingin memastikan setiap pelanggan menggunakan air secara benar dan sesuai ketentuan. Pelanggaran seperti sambungan tambahan tanpa izin atau water meter rusak akan kami tindak sesuai aturan,” jelas Kelong.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggan yang melanggar ketentuan penggunaan air, termasuk pemasangan sambungan tidak sah atau penggantian instalasi tanpa melapor ke pihak perusahaan.

> “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelanggan agar memahami pentingnya penggunaan water meter yang benar,” tambahnya.

Langkah penertiban ini, lanjut Kelong, juga bertujuan menjaga keakuratan pencatatan pemakaian air agar sistem pembayaran menjadi transparan dan adil. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat bahwa air bersih merupakan kebutuhan vital yang harus dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

“Dengan mematuhi aturan, pelanggan turut membantu menjaga kelancaran distribusi air bagi seluruh masyarakat Murung Raya,” ujarnya.

Perumda Danum Pomolum memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala di seluruh wilayah pelayanan. Melalui langkah ini, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih, sekaligus meminimalisasi pelanggaran yang dapat mengganggu keadilan dan keberlanjutan pelayanan.

Reporter : Pendi