PALANGKA-NEWS.CO.ID, JAKARTA — Isu bahwa pemimpin redaksi (Pemred) media yang belum mengikuti atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipenjara kembali menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan insan pers daerah. Narasi tersebut dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam sistem perundang-undangan Republik Indonesia. Dipublikasikan 15-10-2025.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang menyebut bahwa wartawan, redaktur, atau pemimpin redaksi yang belum UKW dapat dijerat pidana penjara. UKW hanyalah instrumen sertifikasi profesi, bukan syarat legal formal untuk mendirikan atau menjalankan kegiatan media.

Ketua DPD AWPI Kalimantan Tengah Hadriansyah menegaskan bahwa informasi seperti itu perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik dan tidak menjadi alat tekanan bagi insan pers serta membunuh media lokal.

“Tidak ada dasar hukum yang sah untuk memenjarakan seorang Pemred hanya karena belum UKW. Itu bentuk pembodohan publik dan pelecehan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999,” ujar Hadriansyah yang sering di sapa Manghadiboy.

Ahli Dewan pers Rustam Effendi menilai bahwa penggunaan isu UKW untuk menakut-nakuti insan pers adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“UKW tidak memiliki konsekuensi pidana. Itu murni mekanisme profesional yang diatur Dewan Pers. Pemidanaan wartawan atau Pemred karena belum UKW adalah bentuk kesalahan penerapan hukum dan bisa dianggap sebagai kriminalisasi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan menegaskan bahwa persoalan itu biasanya hanya menyangkut mekanisme administrasi kerja sama publikasi antara instansi pemerintah dan media massa, bukan status UKW atau legalitas Pemred.

Penyebaran isu seorang wartawan senior dihadapan gubernur Kalteng H Agustiar Sabran dan jajaran Pemprov Kalteng adalah penghasutan media lokal yang sudah memiliki dasar hukum  Menkumham.

Ingat media lokal juga membayar pajak jadi menurut Hadriansyah mereka juga ada hak untuk menikmati APBD.

Sikap Resmi AWPI :

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menyampaikan sikap tegas menanggapi maraknya isu kriminalisasi wartawan dan pemred non-UKW.

AWPI menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers, baik wartawan maupun pemimpin redaksi, yang menjalankan tugasnya.

DPD AWPI Kalteng Siap mengawal kriminalisasi wartawan dan media. Dan AWPI siap membantu media lokal yang belum memilki berbadan hukum agar media lokal tidak disebut Abal Abal.

Motto AWPI : “Melangkah Bersama Membangun Kalimantan Tengah”

Pewarta. : Meggy perwakilan pknews Jakarta

PT Palangka News Jaya Mandiri.