PALANGKA-NEWS.CO.ID, LAMANDAU – Kenaikan tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Lamandau menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat dan Hak Azasi Manusia mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lamandau pada Rabu pagi (1/10/2025).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Sejak diberlakukannya tarif baru, tagihan air yang diterima pelanggan dinilai meningkat signifikan dan memberatkan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah serta pelaku usaha kecil. Mereka berharap ada kejelasan dan solusi agar masyarakat tidak semakin terbebani.
Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Herianto Gerson, langsung menerima perwakilan masyarakat. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak manajemen PDAM Tirta Lamandau, perwakilan masyarakat, dan instansi terkait.
Dalam RDP yang berlangsung cukup dinamis, Ketua DPRD Lamandau menegaskan beberapa poin penting sebagai hasil pembahasan bersama, yaitu:
1. Peninjauan Ulang Tarif
DPRD meminta agar tarif yang berlaku saat ini dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Hal ini juga terkait dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/517/XIIHUK/2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM Tirta Lamandau.
2. Uji Publik Kebijakan
Sebelum sebuah keputusan yang menyangkut beban biaya diterapkan, DPRD menekankan pentingnya uji publik atau diskusi terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan.
3. Pembenahan Tata Kelola
PDAM diminta melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola dan pelayanan, dengan memperhatikan hak-hak pelanggan sebagai konsumen.
4. Evaluasi Manajemen
DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan manajemen PDAM Tirta Lamandau.
5. Keringanan untuk UMKM
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha, DPRD meminta agar diberikan stimulan atau dispensasi bagi UMKM dan pelaku ekonomi berizin yang menggunakan air PDAM.
6. Transparansi Tagihan
DPRD juga menekankan agar setiap tagihan pelanggan disajikan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Herianto Gerson menyampaikan bahwa DPRD Lamandau akan terus mengawal isu ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan solusi yang adil. “DPRD hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi. Kami tidak ingin kebijakan tarif justru menambah beban rakyat. Karena itu, kami mendorong PDAM dan pemerintah daerah agar duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat berharap agar hasil RDP tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. “Kami ingin adanya kepastian. Air adalah kebutuhan pokok, tidak boleh dijadikan beban tambahan bagi masyarakat kecil,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan lahir keputusan yang lebih bijaksana, seimbang antara keberlangsungan operasional PDAM dan kemampuan masyarakat membayar. Aspirasi warga pun kini menunggu tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah dan manajemen PDAM Tirta Lamandau.
(MBR – Kabiro Lamandau)

Leave a Reply Cancel reply