PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Menjelang Rapimnas AWPI 13-15-10-2025, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menilai Dewan Pers hingga kini belum mampu menghadirkan terobosan regulasi baru yang benar-benar menjawab tantangan dunia pers di era digital dan perkembangan demokrasi. 26-9-2025.

Ketua DPD AWPI Kalimantan Tengah, Hadriansyah, menegaskan bahwa stagnasi regulasi ini menjadi sorotan serius, karena banyak aturan yang ada sudah tidak relevan lagi dengan kondisi media saat ini.“Media online tumbuh pesat, jurnalis warga juga semakin banyak, tetapi regulasi yang dibuat Dewan Pers seolah jalan di tempat. Akhirnya, yang dirugikan adalah masyarakat dan jurnalis itu sendiri,” ujar Hadriansyah.

AWPI menekankan, keberadaan Dewan Pers seharusnya tidak hanya sebatas menjadi lembaga ‘penjaga’ verifikasi perusahaan pers, melainkan juga sebagai pelopor lahirnya aturan-aturan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. “Kalau hanya sebatas mengurus verifikasi media, itu belum cukup. Yang dibutuhkan adalah regulasi perlindungan jurnalis, penyelesaian sengketa pers yang cepat, serta kepastian hukum bagi wartawan di lapangan,” tambahnya.

Menurut AWPI, saat ini banyak jurnalis di daerah yang belum terlindungi secara maksimal. Sengketa pemberitaan kerap bermuara ke ranah pidana, padahal mestinya bisa diselesaikan dengan mekanisme pers.“Kondisi ini menunjukkan Dewan Pers kehilangan peran utamanya. Padahal, masyarakat insan pers AQbutuh kepastian regulasi baru yang lebih progresif,” tegas Hadriansyah.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AWPI, Hengky Ahmat Jazuli, menilai Dewan Pers seakan-akan hanya berfungsi simbolis tanpa langkah konkret. “Seharusnya Dewan Pers hadir sebagai motor perubahan, bukan sekadar lembaga formalitas. Jika tidak mampu membuat regulasi baru yang adaptif, maka pers nasional akan terus tertinggal menghadapi disrupsi digital,” tegasnya.

Solusi yang Ditawarkan AWPI

AWPI mendorong adanya langkah-langkah nyata untuk memperkuat regulasi pers di Indonesia, di antaranya:

  1. Pembentukan Forum Nasional Organisasi Pers – melibatkan semua organisasi wartawan yang diakui pemerintah untuk bersama-sama merumuskan regulasi baru, bukan hanya dimonopoli oleh Dewan Pers.
  2. Regulasi Perlindungan Jurnalis – menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi wartawan di lapangan, agar tidak lagi rentan kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.
  3. Sistem Penyelesaian Sengketa Pers yang Cepat dan Efektif – membentuk mekanisme mediasi dan arbitrase khusus pers di tingkat nasional dan daerah.
  4. Regulasi Media Digital – aturan yang lebih adaptif terhadap pertumbuhan media online, jurnalisme warga, dan platform digital agar tidak menimbulkan kesenjangan hukum.

“AWPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru. Jangan biarkan dunia pers berjalan tanpa arah, karena pers adalah pilar demokrasi,” pungkas Hengky.

Pewarta. : Tim redaksi

Sumber.  : Tim DPD AWPI Kalteng’

PT Palangka News Jaya Mandiri.