PALANGKA-NEWS.CO.ID,MURUNG RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menginisiasi sosialisasi terkait pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Hal itu ia sampaikan pada Minggu (20/9/2025) sebagai bentuk komitmen menjaga warisan budaya dan tradisi masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya ini, sosialisasi menjadi langkah strategis agar nilai-nilai budaya lokal tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memiliki payung hukum yang jelas. “Murung Raya kaya akan warisan budaya dan kearifan lokal. Sudah sepatutnya kita memberikan perlindungan agar praktik-praktik tradisional masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, tetap terjaga,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD, Bebie menegaskan pihaknya siap mengawal pembentukan regulasi di tingkat daerah. Perlindungan kearifan lokal, lanjutnya, tidak hanya soal menjaga tradisi, tetapi juga menjadi landasan penting dalam pembangunan berkelanjutan.
“Jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses pembahasan bersama pihak eksekutif maupun legislatif terkait regulasi perlindungan kearifan lokal dalam waktu dekat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan. Aspirasi dan kebutuhan mereka, kata Bebie, wajib tercermin dalam regulasi daerah. “Kebijakan tanpa mendengar masyarakat adat akan kehilangan ruhnya. Oleh karena itu, partisipasi mereka sangat penting,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi teknis segera mengadakan sosialisasi mengenai pengakuan dan perlindungan kearifan lokal, khususnya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kegiatan ini, menurutnya, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola sumber daya yang lebih efisien dan lestari.
Bebie mencontohkan peran pengetahuan tradisional masyarakat Dayak dalam mengelola hutan yang terbukti mampu menjaga keseimbangan lingkungan. “Penguatan kearifan lokal bukan hanya soal melestarikan budaya, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya perlindungan hukum, kita bisa menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Teporter : Pendi
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply