Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengoptimalkan realisasi pajak dan retribusi daerah, khususnya pajak reklame yang hingga kini belum mencapai target yang ditetapkan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan optimalisasi pajak reklame dilakukan melalui perangkat daerah terkait dengan tetap memperhatikan aspek penataan kota.
“Pajak reklame sampai saat ini memang masih belum mencapai target. Karena itu realisasinya terus kami dorong untuk dioptimalkan,” kata Arbert, Minggu, 14 September 2025.
Menurut Arbert, penataan reklame tetap menjadi perhatian Pemko Palangka Raya guna menjaga estetika kota dan menyelaraskan dengan motto Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Namun, di sisi lain, potensi pendapatan dari sektor pajak reklame juga harus dimaksimalkan.
Ia menyebutkan, target pajak reklame Kota Palangka Raya pada tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga 30 Agustus 2025, realisasi penerimaan baru mencapai 35,40 persen dari target tersebut.
“Karena itu, melalui perangkat daerah terkait, kami terus mengawal fungsi reklame sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajaknya,” ujarnya.
Arbert menilai potensi pajak reklame di Kota Palangka Raya cukup besar seiring banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame sebagai sarana promosi. Namun, belum seluruh kewajiban pajak dari sektor ini terealisasi secara optimal.
Untuk itu, Pemko Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, kesadaran wajib pajak meningkat sehingga penerimaan dari sektor pajak reklame dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tandas Arbert.

Leave a Reply Cancel reply