PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Wartawan memiliki peran penting sebagai subkontrol dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah. Fungsi ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi. 9-9-2025.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah Hadriansyah menegaskan, wartawan bukanlah musuh bagi pemerintah daerah, melainkan mitra strategis yang berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

“Wartawan itu subkontrol, artinya mengawal, mengawasi, sekaligus memberikan masukan melalui karya jurnalistik yang berkualitas. Jadi jangan pernah melihat wartawan sebagai benalu pemerintah daerah, tetapi sebagai penyeimbang dan mitra kritis,” ucap Hadriansyah.

Lebih lanjut, AWPI Kalteng mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas, wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan fakta, dan menghindari berita yang tidak jelas sumbernya. Dengan begitu, pers benar-benar hadir sebagai pengawal demokrasi dan pembangunan daerah.

“Jika pemerintah daerah terbuka, pers profesional, dan masyarakat kritis, maka tata kelola pemerintahan akan lebih sehat, bersih, dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya.

DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas wartawan agar benar-benar berperan sebagai subkontrol, bukan sekadar penonton atau bahkan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

“Saya berharap Wartawan-wartawati di bawah naungan AWPI di Kalimantan Tengah selalu menjaga Marwah AWPI dan kewartawanannya serta meminta kekompakan dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalistik jangan pernah bangga pada hasil karya orang lain tapi bangga hasil.karya sendiri,” ungkap Hadriansyah alias manghadiboy.

Pewarta. : Tim redaksi pknews
PT Palangka news jaya mandiri