PALANGKA-NEWS. CO.ID, MURUNG RAYA – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025, Senin (8/9/2025). Sidang tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu dipandang sebagai langkah nyata dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan.
“Setiap rupiah dalam APBD 2024 sudah dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Sementara RAPBD Perubahan 2025 menjadi dasar penting untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika yang berkembang di Murung Raya,” ujarnya.
Menurut Bebie, sinergi DPRD bersama pemerintah daerah akan menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus berpihak pada rakyat.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas kebijakan anggaran dan menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Reporter : Pendi
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply